JABAR EKSPRES – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo) terus memperkuat ketahanan sosial masyarakat terhadap dampak negatif era digital.
Salah satunya dengan mengoptimalkan peran Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) sebagai garda terdepan literasi digital.
Kepala Diskominfo Kabupaten Bandung, Teguh Purwayadi, menuturkan bahwa KIM akan diberdayakan lebih masif dalam penyebaran informasi positif dan membentengi masyarakat dari risiko digital seperti judi online, pinjaman online ilegal, maupun hoaks.
Baca Juga:Ini Dia Kendaraan Rantis Brimob yang Menggilas Pengemudi Ojol, Harganya Hampir Rp1 TriliunPengemudi Ojol Tewas Dilindas Rantis Brimob, Apa Kata Istana?
“Kami berkomitmen melakukan intervensi lebih intens pada KIM. Saat itu berjalan, peran KIM bakal lebih masif, dalam hal penyebarluasan informasi maupun menghadapi risiko digital,” ujar Teguh saat dikonfirmasi, Jumat (29/8/2025).
Ia menambahkan, optimalisasi KIM juga memiliki landasan hukum, di antaranya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 jo UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sementara ihwal kemitraan Pemkab dengan KIM mengacu pada Permendagri Nomor 96 Tahun 2017 tentang Cara Kerja Sama Pemerintah Daerah.
Menurut Teguh, pihaknya merancang strategi penguatan KIM secara berjenjang hingga ke tingkat RT dan RW. Saat ini, keberadaan KIM sudah ada di tiap desa, tetapi belum berjalan optimal.
“Rencana targetnya memang komprehensif, kami ingin bisa sampai ke tingkat RT. Tapi berjenjang dulu. Tahun ini fokusnya di tingkat desa,” jelasnya.
Teguh mengakui, para anggota KIM sejatinya adalah relawan tanpa insentif atau gaji. Karena itu, pihaknya ingin terlebih dahulu melihat sejauh mana kontribusi mereka dalam kegiatan literasi digital dan penyebaran informasi positif di tengah masyarakat.
Adapun tujuan penguatan KIM, kata Teguh, mencakup enam hal utama. Pertama, menjadikan KIM sebagai garda terdepan edukasi literasi digital. Kedua, meminimalisasi paparan konten negatif. Ketiga, melatih masyarakat agar mampu mengenali serta mencegah konten berbahaya.
Baca Juga:Kompolnas Desak Polisi Usut Sopir Rantis Lindas Ojol: Harus Ada Penegakan HukumKematian Driver Ojol, Cermin Buram Penanganan Demonstrasi di Indonesia
“Keempat, KIM kami dorong sebagai agen literasi digital di setiap RT dan RW. Kelima, mengedukasi masyarakat terkait kasus judi online, pinjol ilegal, hingga hoaks. Keenam, memperkuat jejaring komunikasi dari bawah sehingga informasi bisa lebih cepat diinput dan direduksi,” papar Teguh.
