Target Pajak Naik Tajam Sebesar Rp2.357 Triliun pada 2026

Target Pajak Naik Tajam Sebesar Rp2.357 Triliun pada 2026
Ilustrasi target kenaikan pajak sebesar Rp2.357 Triliun pada 2026. (Dok. Pixabay)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membeberkan sejumlah strategi untuk mengejar target penerimaan pajak tahunan 2026.

Pemerintah menetapkan target penerimaan sebesar Rp2.357,71 triliun untuk 2026, atau naik 13,51 persen disbanding target APBN 2025 senilai Rp2.076,9 triliun.

Dalam sebuah webinar yang diselenggarakan oleh Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Jakarta, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, memaparkan bahwa kunci utama dari strategi pemerintah adalah implementasi penuh Sistem Coretax.

Baca Juga:Industri Laundry Jadi Andalan Baru UMKM, Pemerintah Tunjukkan Dukungan PenuhIndonesia Perkuat Diplomasi Ekonomi, Jaring Investasi Baru dari China 

Sistem ini diharapkan mampu memperluas basis perpajakan melalui integrasi data dan pertukaran informasi digital, baik dari transaksi dalam negeri maupun lintas negara.

“Kita lihat bahwa dari sisi administrasi kita masih akan terus memanfaatkan Coretax melalui sinergi pertukaran data, kemudian sistem pertukaran transaksi digital luar negeri dan dalam dalam negeri,” ujarnya.

Selain itu, ia menyebut DJP juga akan berfokus pada program bersama (joint program) dalam analisis data, pengawasan, pemeriksaan, intelijen dan kepatuhan perpajakan.

Yon menjelaskan, pemerintah akan memaksimalkan kebijakan Cukai Hasil Tembakau, ekstenfikasi Barang Kena Cukai (BKC), dan intensifikasi Bea Masuk (BM) Perdagangan Internasional.

Begitu pun dengan kebijakan Bea Keluar (BK) yang akan diarahkan untuk mendukung hilirisasi produk, sekaligus diiringi dengan penegak hukum untuk memberantas peredaran barang illegal.

“Di sisi PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak), kita berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga yang terkait untuk melakukan perbaikan tata Kelola, inovasi, pengawasan dan pengawasan dari sistem administrasi dari sisi SIMBARA (Sistem Informasi Minerba),” imbuhnya.

Sebelumnya, Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai target tinggi penerimaan pajak pada RABN 2026 bisa tercapai dengan syarat adanya intervensi yang mampu menambah pendapatan negara.

Baca Juga:Stok Gula Nasional Melimpah Akibat Gempuran Impor, Pemerintah Siapkan Rp1,5 Triliun Lindungi Petani Tebu?Apa Kabar Pembangunan IKN? Komisi XI DPR: Tetap Berjalan tapi Bukan Prioritas 

Menurutnya, hal serupa pernah terjadi pada 2022 saat tambahan penerimaan pajak mencapai Rp438,16 triliun.

Capaian itu dipengaruhi pertumbuhan ekonomi 5,31 persen, kenaikan harga komoditas, serta implementasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Namun, ia menyoroti tidak adanya intervensi serupa pada 2023 dan 2024 sehingga tambahan pajak hanya tercatat Rp152,47 triliun dan Rp63,17 triliun.

0 Komentar