JABAR EKSPRES – Kabar heboh datang dari Pemprov DKI Jakarta. Melalui kebijakan terbaru, warga dan pelaku usaha di ibu kota berkesempatan mendapatkan diskon pajak hingga 50%. Kebijakan ini bukan berasal dari pemerintah pusat, melainkan khusus dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk meringankan beban masyarakat dan mendukung pemulihan ekonomi daerah.
Bayangkan, pajak yang biasanya jadi kewajiban rutin, kini bisa dipangkas setengah harga. Tidak hanya pengusaha besar, tapi juga masyarakat yang menjalankan bisnis hotel, restoran, maupun usaha kuliner bisa ikut menikmati manfaatnya.
Pemprov DKI Jakarta menyadari bahwa sektor usaha di ibu kota masih perlu dorongan ekstra untuk bangkit dari tekanan ekonomi. Industri perhotelan dan restoran, misalnya, menjadi salah satu penyerap tenaga kerja terbesar di Jakarta. Dengan adanya insentif pajak, biaya operasional bisa ditekan dan usaha dapat lebih fokus pada pengembangan layanan serta pembukaan lapangan kerja baru.
Baca Juga:Lelang Serentak Kemenkeu Jabar, Nilai Limit Sentuh Rp35,69 MiliarKlaim Saldo DANA Gratis Rp.275.000 Di sini
Selain itu, diskon pajak ini juga diharapkan mampu meningkatkan daya saing usaha di Jakarta, sekaligus menarik lebih banyak wisatawan maupun investor.
Skema Diskon Pajak yang Berlaku di Jakarta
Berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 722 Tahun 2025, insentif pajak diberikan dalam tiga skema utama:
1. Diskon 50% untuk pajak barang dan jasa tertentu, khusus jasa perhotelan, berlaku mulai 25 Agustus hingga September 2025.
2. Diskon 20% untuk pajak jasa perhotelan, berlaku pada periode Oktober hingga Desember 2025.
3. Diskon 20% untuk pajak makanan dan minuman (restoran), berlaku sejak Agustus hingga Desember 2025.
Artinya, hanya pelaku usaha di wilayah Jakarta yang bisa mendapatkan manfaat langsung dari kebijakan ini.
Bagaimana Cara Mendapatkan Diskon Pajak Ini?
Agar bisa menikmati potongan pajak tersebut, masyarakat Jakarta perlu memastikan bahwa:
Baca Juga:Maung Bandung Kembali Berduka Usai Kerusuhan Persib vs PSIM di JogjaKata-Kata Romantis Spesial Hari Girlfriend Day 2025, Cocok Buat Status dan Caption
- Usahanya sudah terdaftar resmi di sistem perpajakan DKI Jakarta.
- Kewajiban pajak dilaporkan sesuai jadwal yang berlaku.
- Mengikuti mekanisme teknis yang diatur dalam Kepgub atau situs resmi Pemprov DKI Jakarta.
Informasi detail biasanya bisa diakses melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta atau situs resmi Pemprov.
Kebijakan ini disebut-sebut sebagai langkah berani Pemprov DKI Jakarta dalam memberikan stimulus langsung kepada sektor usaha. Dengan diskon pajak hingga 50%, beban pelaku usaha berkurang, lapangan kerja bisa terus terjaga, dan ekonomi Jakarta diharapkan semakin tumbuh pesat.
