Ratusan Izin Dokter Masuk Tiap Hari! Pemkot Bandung Ngebut Digitalisasi Pemkot Bandung

Pasien menunggu obat di bagian farmasi Puskesmas Garuda, Kota Bandung, beberapa waktu lalu. Foto: Dimas Rachma
Pasien menunggu obat di bagian farmasi Puskesmas Garuda, Kota Bandung, beberapa waktu lalu. Foto: Dimas Rachmatsyah / Jabar Ekspres
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus mendorong percepatan pelayanan publik berbasis digital, terutama dalam sektor perizinan kesehatan yang saat ini mendominasi jumlah permohonan harian.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandung, Eric Mohamad Atthauriq, mengungkapkan bahwa sektor kesehatan, khususnya perizinan dokter dan tenaga medis menjadi salah satu yang paling banyak mengajukan permohonan secara daring.

“Perizinan-perizinan dokter itu jadi salah satu yang paling banyak sekarang. Dan mayoritas dilakukan secara online. Dalam sehari, permohonan yang masuk bisa mencapai 200 hingga 300 pengajuan,” ungkap Eric, Selasa (26/8).

Baca Juga:Mager Keluar Rumah? Ini 10 Aktivitas Self-Healing yang Bisa Kamu Lakukan di Rumah SajaGlowing ala Jang Wonyoung? Ternyata Nggak Perlu Skincare Mahal, Ini Rahasianya!

Menurut Eric, tingginya angka ini menunjukkan antusiasme serta kebutuhan masyarakat, khususnya tenaga kesehatan, terhadap kemudahan akses layanan perizinan yang lebih cepat dan efisien. Namun di sisi lain, hal ini juga menjadi tantangan bagi pemerintah untuk terus melakukan perbaikan sistem dan prosedur agar dapat mengakomodasi volume permohonan yang tinggi secara optimal.

“Kalau kita lihat dari tren sekarang, memang rata-ratanya di angka 200-an. Kadang sampai 300. Dan ini menjadi perhatian serius kami dalam hal penguatan sistem digital dan penyesuaian mekanisme pelayanan,” tambahnya.

Eric menyebut bahwa berbagai pembenahan tengah dilakukan baik dari sisi sistem internal maupun regulasi eksternal. Salah satu tantangan utama yang sedang ditangani adalah pembaruan sistem yang dikelola oleh kementerian terkait, serta penyusunan ulang Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk mempercepat waktu penyelesaian izin.

“Kalau kendala sejauh ini, yang terus kami benahi itu pertama dari sisi sistem. Sistemnya dari kementerian sekarang juga sedang di-update. Kedua, dari mekanisme SOP, terutama terkait waktu penyelesaian, ini juga sedang dievaluasi oleh Kementerian Investasi,” jelas Eric.

Pemerintah pusat juga merespons kebutuhan ini dengan menerbitkan regulasi baru. Salah satunya adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025, yang kini sudah resmi diterbitkan dan sedang dalam proses penyusunan aturan pelaksanaan lebih teknis.

“Makanya terbitlah PP 28 Tahun 2025 itu. Sekarang PP-nya sudah ada. Tinggal kita menunggu peraturan pelaksanaannya, termasuk petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) yang sedang disusun oleh Menteri Investasi atau Kepala BKPM,” terang Eric.

0 Komentar