Lebih lanjut, Eric menjelaskan bahwa proses digitalisasi perizinan kini tidak hanya melalui sistem OSS (Online Single Submission), tetapi juga diperluas melalui inovasi baru bernama Mall Pelayanan Publik Digital (MPPD), yang khusus menangani sektor kesehatan.
Melalui MPPD, proses pendaftaran izin menjadi lebih ringkas dan efisien karena sistem ini sudah terhubung langsung dengan basis data milik Kementerian Kesehatan.
“Sekarang selain OSS, kita juga punya MPPD, Mall Pelayanan Publik Digital, yang memang khusus untuk urusan kesehatan. Semua sudah berbasis elektronik. Kalau melalui MPPD, karena basis datanya terintegrasi dengan Kementerian Kesehatan, pemohon tidak perlu lagi unggah dokumen manual. Cukup input nama dan NIK saja,” ujar Eric.
Baca Juga:Mager Keluar Rumah? Ini 10 Aktivitas Self-Healing yang Bisa Kamu Lakukan di Rumah SajaGlowing ala Jang Wonyoung? Ternyata Nggak Perlu Skincare Mahal, Ini Rahasianya!
Setelah data dimasukkan, sistem secara otomatis akan melakukan cross-check dengan data Kementerian Kesehatan. Proses ini sepenuhnya dikendalikan oleh sistem, tanpa perlu verifikasi manual berulang dari petugas.
“Itu nanti secara komputerisasi akan dilakukan cross-check oleh sistem. Kalau cocok, permohonan akan langsung masuk ke sistem kami,” paparnya.
Setelah diverifikasi, berkas akan diteruskan ke DPMPTSP Kota Bandung untuk diproses lebih lanjut, termasuk penerbitan rekomendasi maupun persetujuan izin.
Menurut Eric, seluruh langkah transformasi digital ini dilakukan untuk mewujudkan pelayanan publik yang cepat, transparan, dan bebas pungli. Pemerintah Kota Bandung juga terus melakukan evaluasi terhadap efektivitas sistem dan regulasi, dengan menggandeng kementerian dan lembaga terkait. (Dam)
