JABAR EKSPRES – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menuntaskan penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 bagi jutaan pekerja dan buruh di Indonesia.
Namun, muncul pertanyaan besar di kalangan masyarakat, apakah BSU 2025 masih akan cair lagi setelah Agustus?
Menurut data Kemnaker, penyaluran BSU telah dilakukan mulai Juni hingga awal Agustus 2025 dengan total penerima mencapai 14,95 juta pekerja.
Baca Juga:Waspada Gempa Sesar Lembang, Pemkot Bandung Siapkan 6 Titik EvakuasiAda Lowongan Magang Magenta BUMN 2025! Berikut Syarat dan Cara Daftarnya
Meski begitu, masih banyak pekerja yang belum sempat menerima bantuan ini sehingga mereka menantikan kabar terbaru kapan BSU berikutnya akan dicairkan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, pencairan BSU hanya berlaku untuk dua bulan, yakni Juni dan Juli 2025.
Dengan demikian, setelah penyaluran terakhir pada awal Agustus, hingga kini belum ada informasi resmi terkait pencairan tahap berikutnya.
Meski begitu, pemerintah masih menyalurkan BSU untuk kategori lain, salah satunya kepada guru PAUD nonformal di bawah naungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Tercatat ada 253.407 pendidik PAUD nonformal yang dijadwalkan menerima BSU tahun ini.
Sementara itu, bagi pekerja penerima BSU, batas pengambilan bantuan di Kantor Pos diperpanjang hingga 12 Agustus 2025.
Informasi ini juga dikonfirmasi melalui unggahan resmi akun Pos Indonesia di X @PosIndonesia.
Baca Juga:Cek Sekarang! Bansos PKH Cair Hingga Rp1,1 Juta Lewat ATM BNI, BRI, dan BSIViral Wanita Tewas Usai Indehoy dengan Selingkuhan di Kamar Kos
Syarat Penerima BSU 2025
Mengacu pada data BPJS Ketenagakerjaan, penerima BSU 2025 diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang belum pernah menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) sebelumnya. Selain itu, bantuan tidak diberikan kepada:
- Aparatur Sipil Negara (ASN)
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
BSU 2025 hanya diberikan kepada pekerja yang memenuhi kriteria dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 yang merupakan perubahan atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang pedoman pemberian subsidi gaji/upah.
Cara Cek Status Penerima BSU 2025
Pekerja dapat memastikan status penerima BSU melalui laman resmi Kemnaker atau aplikasi Pospay.
Cukup menyiapkan NIK KTP untuk melakukan pengecekan. Berikut panduannya:
1. Via Website Kemnaker
- Buka laman [bsu.kemnaker.go.id](https://bsu.kemnaker.go.id/)
- Masukkan nomor NIK KTP
- Isi kode keamanan yang tersedia
- Klik “Cek Status”
2. Via Aplikasi Pospay
- Buka aplikasi Pospay di HP
- Pilih menu “i” di sudut kanan bawah
- Klik ikon berbentuk tangan
- Pilih jenis bantuan “Bantuan Subsidi Gaji/Upah 2025”
- Masukkan NIK KTP
- Klik “Cek Status Penerima”
