4. Pilih menu “Usul Sanggah”, lalu usulkan diri sebagai calon penerima bansos.
5. Isi data pribadi sesuai KTP dan Kartu Keluarga (KK).
6. Unggah dokumen pendukung, seperti foto KTP, KK, serta foto rumah sebagai bukti kondisi tempat tinggal.
7. Setelah semua data dikirim, Dinas Sosial akan melakukan verifikasi. Jika dinilai layak, data Anda akan diteruskan ke Kemensos untuk persetujuan akhir.
Baca Juga:Begini Cara untuk Membubarkan DPRGaji PNS Naik 10%, ini Rinciannya
Apabila pengajuan disetujui, nama Anda akan masuk ke daftar penerima bansos resmi dan berhak mendapatkan bantuan dari pemerintah.
Peralihan dari DTKS ke DTSEN merupakan langkah besar pemerintah untuk meningkatkan ketepatan, transparansi, dan keadilan dalam penyaluran bansos. Oleh karena itu, masyarakat disarankan segera memastikan data diri sudah tercatat dalam sistem DTSEN, baik melalui pendataan di lapangan maupun aplikasi Cek Bansos.
Dengan begitu, Anda tidak akan kehilangan hak untuk menerima bantuan yang memang ditujukan bagi keluarga yang membutuhkan.
