JABAR EKSPRES – Di tengah kondisi ekonomi yang penuh tantangan, Bantuan Subsidi Upah (BSU) kembali menjadi topik hangat di kalangan pekerja Indonesia. Program bantuan ini hadir sebagai penopang finansial sekaligus bentuk nyata perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan tenaga kerja. Tak heran jika setiap kali ada kabar “BSU cair”, ribuan pekerja langsung mencari tahu apakah nama mereka termasuk dalam daftar penerima.
Artikel ini akan membahas tuntas seputar BSU mulai dari alasan bantuan ini begitu dinantikan, syarat penerima, cara cek nama, hingga jadwal terbaru pencairannya.
BSU pertama kali diluncurkan saat pandemi melanda, dengan tujuan menjaga daya beli pekerja yang terdampak. Hingga kini, program ini masih berlanjut sebagai bentuk dukungan bagi buruh dan karyawan berpenghasilan rendah.
Baca Juga:Klaim Saldo DANA Gratis Rp182.000 Sebelum KehabisanAplikasi RisetCar Sudah Masuk Daftar Hitam OJK, Jangan Sampai Jadi Korban
Disalurkan melalui Kementerian Ketenagakerjaan bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, program ini memiliki data penerima yang relatif valid dan transparan. Artinya, hanya mereka yang sesuai kriteria yang bisa mendapatkan subsidi ini.
Bagi banyak pekerja, BSU bukan sekadar bantuan sesaat, melainkan nafas segar untuk memenuhi kebutuhan pokok di tengah harga yang terus merangkak naik.
Setiap kali ada rumor atau pengumuman resmi, topik BSU cair langsung merajai media sosial dan mesin pencari. Hal ini terjadi karena:
1. Harapan Besar Pekerja – Banyak yang menunggu kepastian apakah mereka masuk daftar penerima.
2. Lonjakan Pencarian Saat Penyaluran – Ketika pencairan dimulai, masyarakat berbondong-bondong mengecek rekening mereka.
3. Butuh Info Valid – Maraknya kabar simpang siur membuat orang mencari sumber resmi agar tidak tertipu hoaks.
Singkatnya, tren ini adalah cerminan besarnya harapan masyarakat terhadap bantuan pemerintah.
Baca Juga:Redmi Note 14 SE Resmi Meluncur, Harga Cuma Rp2 JutaanCara Daftar Program Tenaga Kerja Mandiri (TKM) Kemnaker 2025
Syarat Utama Penerima BSU
Tidak semua pekerja otomatis mendapat BSU. Ada beberapa kriteria wajib yang harus dipenuhi:
1. WNI dengan NIK valid.
2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan pada periode yang ditentukan.
3. Memiliki gaji di bawah batas tertentu (misalnya Rp 3,5 juta per bulan, bisa berubah sesuai kebijakan).
4. Bukan PNS/TNI/Polri.
5. Tidak menerima bantuan pemerintah lain, seperti Kartu Prakerja atau PKH.
6. Memiliki rekening aktif yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
