JABAR EKSPRES – Nur Eko Suhardana merupakan korban pencurian oleh teman dekatnya. Dirinya heran, karena barang bukti yang diberikan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor tidak lengkap.
Sebagai informasi, setelah melakukan proses panjang, teman dari Nur Eko ditetapkan tersangka dan barang bukti yang telah diamankan disimpan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.
Adapun, barang bukti tersebut yakni, dua smartphone, motor lengkap dengan suratnya, serta uang tunai Rp 50 Juta. Kendati begitu, saat Nur Eko ingin mengambil barang miliknya, uang tunai tersebut tidak diberikan.
Baca Juga:Menanti Puluhan Tahun! Akhirnya Dua Polsek di Bogor Terima Hibah Lahan dari PemkotSatu Orang Tewas Usai Bentrok Antarwarga di Jasinga Bogor, Pelaku Ditangkap!
“Jadi hari ini saya ke kejaksaan untuk mengambil barang bukti yang berdasarkan putusan pengadilan negeri cibinong perkara nomor 304/Pid.B/2025/PN Cbi barang bukti tersebut dikembalikan kepada korban, namun anehnya ketika saya cek barang bukti tersebut tidak lengkap ada satu barang bukti yang kurang yaitu uang sebesar Rp50 juta tidak bisa dihadirkan atau dikembalikan kepada korban,” katanya, pada Kamis (21/8/2025).
“Kemudian, petugas menjelaskan bahwa barang bukti tersebut harus persetujuan Kepala kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor dalam waktu 3 sampai 5 hari,” lanjut dia.
Nur Eko menjelaskan, jika kurun waktu 1×24 jam barang bukti itu tidak dapat dikembalikan dalam wujud aslinya. Maka pihaknya akan melapor ke Komisi III DPR RI.
“Saya meminta Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor untuk klarifikasi dan memberi kejelasan kemana larinya BB tersebut dan bagaimana mekanisme penyimpanan barang bukti tersebut agar keaslian atau keabsahan BB tersebut dapat dipertanggung jawabkan kembali kepada korban,” jelasnya.
Sementara itu, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Agung Ary Kesuma menjelaskan, uang atau barang bukti milik korban masih diamankan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.
“SOP kan prosedur kita dalam melaksanakan tugas. Pembuatan berita acara 2 jam, konfirmasi ke bank itu 1 hari, terus ada item nya penerima putusan 2 hari. Kalau kita totalkan 3 hari. Makanya kemarin kita sampaikan 3 sampai 5 hari, biasanya di hari ke dua dan ketiga udah beres,” kata Ary.
Ary menutur, berdasarkan peraturan kementerian keuangan, uang atau barang bukti hasil rampasan atau pencurian tidak boleh disimpan ke brankas.
