Tak Kunjung Diberikan, Ini Penjelasan Kejari Kabupaten Bogor Soal Uang Milik Korban Pencurian!

Tak Kunjung Diberikan, Ini Penjelasan Kejari Kabupaten Bogor Soal Uang Milik Korban Pencurian!
Nur Eko (kiri) bersama Kasi Pidum Kejari Kabupaten Bogor Agung Ary Kesuma (kanan) saat memberikan penjelasan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor. Foto: Regi
0 Komentar

“Iya, kita aturan internal kita, peraturan Menteri Keuangan, setiap uang rampasan barang bukti, tidak boleh disimpan di brankas, itu harus disimpan di rekening penampungan,” jelas dia.

Dia mengungkapkan, langkah tersebut diambil untuk mencegah penyalahgunaan oleh oknum pegawai. Maka uang barang bukti itu disimpan ke rekening penampungan dan ditransfer ke rekening korban bila sudah ada putusan.

“Sebenarnya kalau gak mau ribet ngambil nya, tinggal dia mau kita tinggal minta nomor rekening nya saja. Besok atau lusa bisa langsung masuk ke rekening dia. Jadi kami upayakan semaksimal mungkin anggota kami tidak bersentuhan dengan duit, tidak lihat,” pungkasnya.

0 Komentar