JABAR EKSPRES – Pemerintah Indonesia pada tahun 2025 memperkenalkan skema baru dalam mekanisme pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Skema tersebut diberi nama PPPK Paruh Waktu. Kehadiran sistem ini merupakan terobosan penting untuk menjawab permasalahan tenaga honorer non-ASN yang selama ini masih menghadapi ketidakpastian status kepegawaian.
Melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, PPPK Paruh Waktu resmi diatur dengan ketentuan khusus, mulai dari syarat pendaftaran hingga besaran gaji yang akan diterima. P
rogram ini diharapkan menjadi solusi win-win, di mana honorer mendapatkan kepastian status ASN, sementara pemerintah tetap bisa mengelola anggaran secara lebih efisien.
Baca Juga:Huawei Resmi Luncurkan MatePad 11.5 S 2025, Tablet Premium dengan Spek Mewah6 Alasan Wajib Nonton Demon Slayer: Infinity Castle, Jangan Sampai Ketinggalan!
PPPK Paruh Waktu adalah aparatur sipil negara yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan jam kerja terbatas atau tidak penuh waktu.
Meskipun bekerja dengan durasi yang lebih sedikit dibanding ASN penuh waktu, pegawai PPPK Paruh Waktu tetap berstatus sah sebagai ASN karena memiliki Nomor Induk PPPK (NIP).
Dengan skema ini, tenaga honorer tetap memperoleh pengakuan resmi, perlindungan hukum, jaminan sosial, serta hak-hak lain sebagai ASN.
Menariknya, pemerintah juga membuka kemungkinan bagi pegawai paruh waktu untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu di masa depan, jika kinerjanya baik dan sesuai kebutuhan instansi.
Aturan dan Syarat Khusus Honorer untuk Daftar PPPK Paruh Waktu 2025
Agar bisa mengikuti seleksi PPPK Paruh Waktu, honorer harus memenuhi beberapa ketentuan administratif dan kualifikasi tertentu. Berikut aturan khusus yang ditetapkan pemerintah:
1. Pernah Ikut Seleksi ASN 2024
- Honorer yang boleh mendaftar adalah mereka yang sudah pernah mengikuti seleksi ASN tahun 2024, baik jalur CPNS maupun PPPK.
- Peserta yang lolos tes PPPK tahap I tetapi gagal mendapat formasi karena kuota terbatas, akan menjadi prioritas utama.
2. Terdaftar atau Tidak di Database Non-ASN BKN
- Baik honorer yang sudah masuk database Badan Kepegawaian Negara (BKN) maupun yang belum, tetap bisa mengajukan diri.
- Namun, pemerintah menerapkan tata urut prioritas. Honorer yang terdata akan lebih diutamakan, termasuk lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG).
3. Dokumen Administratif dan Kualifikasi
- Terdaftar sebagai tenaga non-ASN di database BKN.
- Memiliki ijazah sesuai formasi jabatan yang dilamar, seperti guru, tenaga kesehatan, tenaga teknis, atau operasional.
- Minimal pengalaman kerja dua tahun di instansi pemerintah. Bagi honorer yang tidak terdaftar di database BKN, pengalaman kerja harus dibuktikan dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Menyatakan (SPTJM).
- Tidak memperoleh formasi dalam seleksi ASN 2024.
