Penegasan Wali Kota ini disampaikan setelah ia sendiri melakukan peninjauan langsung ke bantaran Sungai Citanduy. Sudarsono menekankan bahwa landasan utama rencana penertiban ini adalah kepatuhan terhadap sejumlah peraturan yang bertujuan menjaga kelestarian ekosistem sungai dan mencegah potensi bencana, seperti banjir dan longsoran tebing.
Ia menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap keselamatan para pedagang. “Di satu sisi kami ingin menyelamatkan para pedagang. Bagaimana caranya mereka berjualan dengan aman. Saya khawatir keselamatan mereka jika ada bencana banjir atau yang lainnya,” ujarnya.
Sudarsono mengingatkan bahwa idealnya, bangunan di sempadan sungai tanpa tanggul harus berjarak minimal 10-12 meter dari bibir sungai, sesuai ketentuan teknis.
Baca Juga:Kios Digusur, Restoran Asep Stroberi Dibiarkan, Pemprov Jabar Tebang Pilih? Pedagang Pasar Banjar Tolak Rencana Penertiban Kios di Sempadan Sungai Citanduy, Ini Kata Pemkot
Landasan hukum penertiban ini memang sangat kuat. Pasal 45 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air secara tegas melarang pemanfaatan sempadan sungai untuk bangunan permanen. Aturan ini diperkuat oleh UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang menetapkan sempadan sungai sebagai kawasan lindung, serta Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai. Secara teknis, Peraturan Menteri PUPR Nomor 28/PRT/M/2015 menetapkan jarak sempadan minimal 10 meter dari tepi palung sungai untuk kawasan perkotaan.
“Di satu sisi mereka mau tidak mau harus keluar dari lokasi yang terlarang berdirinya bangunan dan di sisi lain pemerintah juga akan berupaya memfasilitasi bagaimana caranya mereka bisa tetap berjualan di tempat lain dengan kondisi minimal sebanding,” tegas Sudarsono.
Wali Kota juga menyampaikan bahwa relokasi ini merupakan bagian dari visi jangka panjang penataan Pasar Banjar agar menjadi lebih modern, nyaman, dan menjadi magnet bagi masyarakat. “Orang yang datang ke pasar Banjar harus kita bikin nyaman yaitu dengan pasar yang bersih, parkir yang nyaman. Lambat laun, kami akan upayakan merelokasi pedagang demi keselamatan mereka,” tandasnya.
Sementara dari sisi teknis pengelolaan pasar, Kepala Dinas KUKMP Kota Banjar, Sri Sobariah, memberikan penjelasan. Ia menyatakan bahwa kios-kios di bantaran Sungai Citanduy tersebut sebenarnya berada di luar tanggung jawab dan kewenangan resmi dinasnya. “Sebetulnya kios di bantaran sungai Citanduy itu di luar kewenangan kami. Kami juga tidak menarik retribusi kepada para pedagang tersebut,” kata Sri Sobariah. (CEP)
