Viral Janda di Bandung Tewas Dihabisi Tetangganya Sendiri, ini Fakta-faktanya

Viral Janda di Bandung Tewas Dihabisi Tetangganya Sendiri, ini Fakta-faktanya
Viral Janda di Bandung Tewas Dihabisi Tetangganya Sendiri, ini Fakta-faktanya
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Kasus pembunuhan kembali menggemparkan masyarakat Bandung, seorang janda DI (55), warga Kopo Cirangrang, Kelurahan Margasuka, Kecamatan Babakan Ciparay, ditemukan tewas mengenaskan di rumahnya.

Pelakunya bukan orang asing, melainkan tetangganya sendiri, Gilang Lukman (28).

Berikut fakta-fakta yang mengungkap detik-detik tragis peristiwa tersebut.

1. Korban Tertindih Tubuh Pelaku yang Jatuh dari Plafon

Pagi naas itu, Desi sedang terlelap ketika tiba-tiba tubuhnya tertindih seseorang yang jatuh dari plafon.

Orang itu adalah Gilang, tetangga korban yang hendak mencuri harta di rumahnya.

Baca Juga:KKN UBK di Desa Citaman Hadirkan Pelatihan Olahan Jagung: Kreasi Tiada Henti Menuju Produk Bernilai EkonomiPresenter dan Komedian Mpok Alpa Meninggal Dunia Diusia 38 Tahun

Keduanya kaget, karena takut aksinya terungkap, Gilang nekat menghabisi nyawa Desi dengan pisau yang ada di rumah.

2. Ditusuk 13 Kali hingga Tewas

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengungkapkan, korban mengalami 13 luka tusukan di tubuhnya.

Setelah memastikan Desi tak bernyawa, pelaku membawa kabur sepeda motor, ponsel, dan uang tunai Rp900 ribu milik korban.

3. Pelaku Ditangkap di Garut

Polisi bergerak cepat setelah mengantongi identitas pelaku, tim Reskrim Polsek Babakan Ciparay memburunya hingga ke Kabupaten Garut.

Gilang akhirnya dibekuk tanpa perlawanan, bersama sejumlah barang bukti yang diamankan.

4. Motif Ekonomi dan Rumah Korban yang Sepi

Desi diketahui hidup sendirian di rumahnya. Statusnya sebagai janda tanpa anak membuat rumah itu menjadi target empuk bagi pelaku.

Gilang, yang rumahnya hanya berjarak 1–2 meter dari korban, mengaku tergiur mencuri karena alasan ekonomi.

Baca Juga:Daftar Bansos yang Cair Agustus 2025, dari PKH hingga PIPBocoran Spesifikasi Honor V Flip 2, Ponsel Lipat Baterai Jumbo yang Siap Debut Akhir Agustus 2025

5. Pengakuan Gilang, Awalnya Hanya Ingin Mencuri HP

Di hadapan polisi, Gilang mengaku niat awalnya hanyalah mencuri ponsel milik korban.

Namun, semuanya berubah ketika plafon yang diinjaknya jebol, membuatnya terjatuh tepat di atas tubuh Desi. Panik, ia menusuk korban berkali-kali.

6. Bukan untuk Mabuk atau Hura-Hura

Saat ditanya polisi, Gilang membantah menggunakan hasil curian untuk mabuk-mabukan. Namun, pengakuan itu tak mengurangi beratnya perbuatannya.

Ia kini dijerat Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman 15 tahun penjara.

7. Harapan Keluarga untuk Hukuman Maksimal

Cahyadi (49), adik korban, menyampaikan rasa terima kasih kepada polisi yang bergerak cepat menangkap pelaku.

Ia berharap Gilang dihukum seberat-beratnya agar memberi efek jera.

0 Komentar