Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain: sebuah palu, kain taplak meja, satu unit sepeda motor, dan dua unit handphone milik korban dan pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.(san)
