JABAR EKSPRES – Warga Kabupaten Bandung dikejutkan oleh penemuan sesosok mayat remaja laki-laki di area semak belukar dekat Stadion Si Jalak Harupat, pada Minggu (10/8) sore.
Kejadian ini viral di media sosial, dengan sejumlah warga terlihat mengerumuni jasad korban. Beberapa di antaranya sempat mencoba menolong, namun korban telah dinyatakan meninggal dunia di lokasi.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono, mengungkapkan bahwa korban berinisial S (18), warga Kutawaringin. Korban ditemukan dengan satu luka tusuk di bagian dada yang menembus paru-paru.
Baca Juga:Gagal di Community Shield, Van Dijk Akui Liverpool Belum Siap Jaga TahtaJay Idzes Tembus Serie A Lagi: Resmi Gabung Sassuolo, Siap Hadapi Juara Bertahan!
“Luka tersebut diduga menjadi penyebab kematian korban,” ujarnya, Senin (11/8).
Pihak kepolisian langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan membawa jenazah ke rumah sakit untuk proses autopsi.
Di lokasi kejadian, petugas juga menemukan ponsel milik korban, yang menjadi salah satu barang bukti penting dalam penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan awal, polisi mencurigai keterlibatan delapan orang dalam kasus ini terdiri dari tujuh pria dan satu perempuan.
Tiga orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk pelaku utama yang melakukan penusukan.
Aldi menjelaskan bahwa kasus ini diduga bermula dari masalah pribadi antara korban dan seorang perempuan berinisial S.
Perempuan tersebut menceritakan permasalahannya kepada seorang teman, U, yang kemudian disampaikan kepada pamannya. Sang paman lantas menghubungi korban dan mengatur pertemuan di lokasi kejadian, dengan membawa dua rekannya.
Baca Juga:Ribuan Peserta dari 22 Negara Ramaikan Dieng Trail Run 2025, Dongkrak Pariwisata JatengHujan Deras Picu Longsor di Bubulak Bogor, Jalan Setapak Tertutup Material
“Sesampainya di lokasi, ketiga pelaku diduga melakukan penyerangan hingga menusuk korban. Korban terjatuh di belakang lokasi kejadian dan meninggal dunia di tempat,” kata Aldi.
Ketiga tersangka diketahui berasal dari wilayah Bandung Barat dan Cimahi. Sementara lima orang lainnya masih dalam pemeriksaan untuk memastikan keterlibatan mereka dalam peristiwa tragis ini.
Polisi menduga kuat kasus ini merupakan bagian dari pembunuhan berencana, karena para pelaku datang ke lokasi dengan membawa senjata tajam.
“Kami kemungkinan akan menerapkan Pasal 340 KUHP. Ada indikasi niat menghabisi korban,” tegas Kapolresta Bandung.
Hingga kini, penyidik masih melakukan pendalaman, termasuk melalui pemeriksaan ilmiah (scientific crime investigation) guna memperkuat bukti dan mengungkap motif secara menyeluruh.
