Perda Perubahan Pajak Daerah dan Restribusi Segera Dibahas

Adanya rencana perubahan peraturan daerah ( Perda ) Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan restribusi dae
Adanya rencana perubahan peraturan daerah ( Perda ) Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan restribusi daerah menjadi perhatian Daddy Rohanady.
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Adanya rencana perubahanperaturan daerah ( Perda ) Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan restribusi daerah menjadi perhatian serius Wakil Ketua Badan Pembentukan Daerah ( Bapemperda ) Daddy Rohanady.

Menurutnya, usulan perubahan ini rencananya akan segara dibahas. Namun butuh prinsip kehati-hatian. Sebab, perda ini akan nantinya akan memuat secara detai mengenai aturan dalam pemungutan pajak.

‘’Dalam waktu dekat akan segera dibahas dan sudah masuk ke dalam Bapemperda,’’ ucap Daddy dalam keterangannya, (10/8/2025).

Baca Juga:Kepala Disarpus Kota Bandung Diduga Bemasalah, Wali Kota Desak Lakukan Evaluasi Ini Dia, Dugaan Kasus Pengkondisian Proyek yang Libatkan Wakil Wali Kota Bandung dan Anggota Dewan 

Daddy menjelaskan, perubahan regulasi ini menjadi krusial karena ke depan akan ada pengurangan dana bagi hasil dari pemerintah pusat ke Provinsi Jawa Barat.

Nilainya sebesar Rp2,4 triliun lebih. Dan ini tentunya akan berdampak signifikan terhadap struktur dan postur APBD Tahun 2026.

Konsultasi Bapemperda ini sangat penting sebagai tindak lanjut atas pengurangan dana bagi hasil dari pusat. Kondisi ini tentu berpengaruh besar terhadap kemampuan keuangan daerah.

Menambah Pendapatan

Di sisi lain, kita tetap perlu mencari cara untuk menambah pendapatan agar program-program kerja Gubernur Jawa Barat tetap berjalan maksimal Daddy juga menyoroti perlunya keseimbangan antara peningkatan pendapatan daerah dan keberpihakan terhadap masyarakat.

Menurutnya, penambahan pajak seperti pajak air permukaan dan pajak air tanah dalam bisa menjadi opsi untuk menggenjot pendapatan.

Tinggal nanti bagaimana mekanisme dalam pemungutannya teknisnya seperti apa. Dan ini akan segera dikaji dalam Perda perubahan itu.

Namun dalam pembentukan Perda, harus dirumuskan secara bijak agar tidak memberatkan pelaku usaha maupun masyarakat.

Baca Juga:Proyek Kolam Retensi Dinsos Senilai Rp 8,9 Miliar Diduga Ada Pengkondisan dan Diprediksi Mangkrak!Krisis Sampah Indonesia: Pendidikan Dini Jadi Kunci Solusi Jangka Panjang

Disisi lain memang perlu menambah sumber pendapatan daerah. Misalnya melalui pajak air permukaan atau air tanah dalam.

‘’Tapi kebijakan ini harus benar-benar dikaji agar tidak menimbulkan beban baru bagi para pengusaha dan masyarakat,” tegas Daddy.

“Kalau berbicara pajak, kita harus hati-hati. Jangan sampai kebijakan ini menyakiti hati masyarakat atau menambah beban mereka,” tambah Daddy lagi. (yan)

0 Komentar