JABAR EKSPRES – Kabar kenaikan PBB di Kabupaten Pati, Jawa Tengah yang mencapai 250 persen, tengah menjadi sorotan publik.
Menanggapi hal itu, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Anggito Bayu menyebut bahwa kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atau PBB-P2 merupakan kewenangan di daerah.
“Itu kewenangan daerah, ya. Jadi, harusnya disesuaikan di level daerah,” ujarnya di Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, dikutip Jumat (8/8/2025).
Baca Juga:Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta Berlaku hingga 31 Agustus 2025, ini Lokasi Samsat dan Cara ManfaatkannyaKanwil DJP Jabar I Gelar Peluncuran Piagam Wajib Pajak: Komitmen Layanan Adil, Transparan, dan Akuntabel
Kemudian, kata dia, meskipun Kementerian Keuangan berperan dalam evaluasi penetapan tarif pajak. Namun, hal itu dilakukan setelah melalui proses di tingkat provinsi.
“Saya enggak tahu, ya, persisnya. Karena itu kan dievaluasi sama provinsi, ya. Jadi provinsinya harus bisa mengevaluasi dulu,” kata dia.
Selain itu, ia menuturkan bahwa penentuan tarif PBB-P2 telah diatur dalam peraturan daerah (Perda) setempat, meskipun mekanisme evaluasinya berjenjang.
“Kewenangan itu ada mulai dari kabupaten, lalu ke provinsi. Kalau ada evaluasi dilakukan oleh provinsi, provinsi dilakukan oleh Kemendagri. Nah, kita merupakan bagian dari evaluasi yang dilakukan bersama-sama dengan Kemendagri, ya,” tuturnya.
Adapun, saat dimintai tanggapan terkait kebijakan Bupati Pati menaikan tarif PBB-P2 hingga hampir tiga kali lipat, Anggito kembali menegaskan bahwa mekanisme kebijakan daerah dikembalikan ke pemerintah daerah, melalui pemerintah provinsi.
Sebelumnya, Bupati Pati, Jawa Tengah Sudewo mengeluarkan kebijakan mengenai kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 250 persen.
Menurut Sudewo, kenaikan pajak tersebut sebagai langkah meningkatkan pendapatan daerah, khususnya demi percepatan pembangunan infrastruktur dan fasilitas pelayanan publik.
Baca Juga:Kemenkeu Lakukan Penyesuaian Pajak Kripto, Bentuk Keadilan Usaha?DJP dan Ditjen Dukcapil Sepakati Penggunaan NIK untuk Layanan Pajak
Meski menuai gelombang protes baik di media sosial maupun aksi demonstrasi, Sudewo tetap berkukuh dengan keputusannya. Bahkan, ia dengan tegas menyatakan siap menghadapi 50 ribu demonstran yang menentang kebijakan ini.
Sementara itu, sejumlah masyarakat menganggap bahwa kebijakan menaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atau PBB-P2 tersebut, tidak mencerminkan keadilan pemerintah.
“Kenaikan pajak 250% hanya untuk rakyat kecil-sementara pejabat tak pernah disentuh tagihan,” ujar seorang warganet di X, dikutip Jumat (8/8/2025).
“Jika pemasukan daerahnya kecil tentu dpat dicari dengan cara yang tidak membebani rakyat. Apa gunanya pemerintah daerah yang tidak bisa cari solusi?” ujar warganet lainnya.
