JABAR EKSPRES – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami penurunan pada perdagangan Kamis, 7 Agustus 2025. Berdasarkan data yang dirilis melalui laman resmi Logam Mulia, harga emas hari ini berada di angka Rp1.943.000 per gram, atau mengalami penurunan sebesar Rp7.000 dibandingkan hari sebelumnya yang masih berada di level Rp1.950.000 per gram.
Penurunan ini terjadi di tengah fluktuasi harga emas global dan dinamika pasar komoditas yang masih terpengaruh oleh berbagai sentimen ekonomi dunia.
Kendati demikian, emas masih dianggap sebagai instrumen investasi yang aman di tengah ketidakpastian ekonomi, sehingga tetap menjadi pilihan masyarakat untuk lindung nilai (hedging).
Baca Juga:Harga Emas Galeri24 dan Antam Meroket, UBS Alami Penurunan di PegadaianSaldo DANA Gratis Rp200.000 Bulan Agustus 2025, Buruan Klaim Sekarang!
Sementara itu, harga jual kembali (buyback) emas Antam pada hari yang sama tercatat sebesar Rp1.789.000 per gram.
Angka ini tidak mengalami perubahan dari hari sebelumnya, menandakan stabilitas harga di sisi pembelian kembali oleh perusahaan.
Namun, penting bagi masyarakat untuk memahami bahwa harga buyback ini akan dikenakan potongan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi buyback dengan nominal di atas Rp10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Tarif PPh untuk transaksi buyback emas adalah:
- 1,5 persen bagi nasabah yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP
Potongan pajak tersebut akan langsung dipotong dari total nilai buyback sebelum dana diterima oleh penjual.
Rincian Harga Emas Antam Berdasarkan Pecahan
Berikut ini adalah daftar harga emas batangan Antam pada Kamis, 7 Agustus 2025, berdasarkan ukuran gram yang tersedia:
- 0,5 gram: Rp1.021.500
- 1 gram: Rp1.943.000
- 2 gram: Rp3.826.000
- 3 gram: Rp5.714.000
- 5 gram: Rp9.490.000
- 10 gram: Rp18.925.000
- 25 gram: Rp47.187.000
- 50 gram: Rp94.295.000
- 100 gram: Rp188.512.000
- 250 gram: Rp471.015.000
- 500 gram: Rp941.820.000
- 1.000 gram (1 kg): Rp1.886.600.000
Harga di atas berlaku untuk emas batangan bersertifikat resmi Antam yang dijual melalui kanal resmi Logam Mulia.
Baca Juga:Simulasi Angsuran KUR BTN 2025, Pinjaman Hingga Rp500 Juta dengan Bunga MurahCara Ajukan KUR BTN 2025 Kredit Ringan untuk UMKM Tanpa Ribet dan Tanpa Agunan
Tak hanya pada transaksi penjualan kembali, pembelian emas batangan juga dikenai pajak sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.
Untuk setiap pembelian, akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen jika pembeli memiliki NPWP, dan 0,9 persen jika tidak memiliki NPWP.
