Kejanggalan Rekening Resmi Aplikasi Happy Fram
Selanjutnya, ketika kami mencoba melakukan deposit melalui aplikasi untuk melihat kepada siapa dana tersebut akan ditransfer. Untuk melakukan deposit, tampaknya pengguna diarahkan langsung untuk membeli produk. Ketika diklik, muncul dua metode pembayaran, yaitu melalui QRIS dan online banking. Kami memilih metode online banking.
Ternyata, saat menggunakan virtual account, nama penerima transfer bukan atas nama “Happy Farm”, melainkan atas nama pribadi. Hal yang sama juga berlaku saat menggunakan metode QRIS. Nama yang tercantum adalah Ilustra Nova Inovasi, yang sudah banyak dilaporkan digunakan dalam berbagai modus penipuan. Lokasinya tercatat di Jakarta Selatan, dan pembuat QRIS tersebut adalah PT Bank Artha Graha Internasional.
Dari sini sudah sangat jelas bahwa ini merupakan modus penipuan berkedok investasi bodong. Jangan sampai Anda menjadi korban atau dibodohi oleh aplikasi semacam ini.
Baca Juga:Berhenti Berhemat, Ini 7 Cara Realistis Dapat Rp1 Miliar Pertama Tanpa Warisan4 Cara Mendapatkan Rp100 Juta Pertama Tanpa Modal yang Bisa Anda Coba Sekarang
Ciri-Ciri Aplikasi Investasi Bodong
Setelah mengenal salah satu aplikasi investasi yang diduga kuat scam seperti Happy Fram, kamu harus mengetahui ciri-cirinya.
1. Menawarkan Keuntungan yang Tidak Masuk Akal
Aplikasi semacam ini biasanya menjanjikan imbal hasil yang sangat tinggi dalam waktu singkat, seperti 20% per hari atau enam kali lipat dalam sebulan.
Mereka sering mengklaim bahwa investasi ini “pasti menguntungkan” tanpa risiko, padahal setiap bentuk investasi yang legal pasti memiliki potensi risiko.
2. Mengandalkan Sistem Perekrutan Anggota
Fokus utama bukan pada produk atau usaha nyata, melainkan pada merekrut anggota baru agar anggota lama memperoleh komisi.
Biasanya diterapkan sistem tingkatan seperti: Level 1 mendapatkan 20%, Level 2 sebesar 3%, dan Level 3 sebesar 2%. Skema ini menyerupai sistem Ponzi atau piramida, bukan investasi yang sah.
3. Menggunakan Rekening atas Nama Pribadi
Saat pengguna melakukan deposit, dana tidak ditransfer ke rekening resmi perusahaan, melainkan ke rekening pribadi.
Kadang juga menggunakan QRIS yang namanya tidak jelas atau bahkan fiktif, bukan atas nama perusahaan resmi.
4. Tidak Terdaftar di OJK
Baca Juga:Satgas PASTI Nyatakan 68EA Ilegal, Ini Bukti dan Bahaya di BaliknyaPemain Judi Online yang Rugikan Bandar di DIY Ditangkap, Polisi Lindungi Bandar?
Aplikasi ini tidak memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sehingga tidak diawasi secara legal.
Konsumen dapat memverifikasi legalitas sebuah investasi melalui situs resmi OJK di www.ojk.go.id.
