Terdakwa Pembunuh Santri Ahmad Nurhidayat Dituntut 15 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Nilai Terlalu Ringan 

Tuntutan 15 Tahun Penjara pada Terdakwa Pembunuh Santri Nurhidayat, Kuasa Hukum Korban Nilai Terlalu Ringan
Sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung atas kasus pembunuhan santri Ahmad Nurhidayat (14) di lingkungan Pesantren Ar-Rohman, Kecamatan Ibun, Kabupaten Bandung beberapa waktu lalu. Foto Agi
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung Heru Yuniatmoko menjatuhkan tuntutan 15 tahun penjara terhadap terdakwa Fauzan Hamzah dalam kasus pembunuhan santri Ahmad Nurhidayat (14) di lingkungan Pesantren Ar-Rohman, Kecamatan Ibun, Kabupaten Bandung beberapa waktu lalu.

Dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar pada Rabu (6/8/2025), JPU menyatakan Fauzan Hamzah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap anak yang menyebabkan kematian melanggar pasal 80 Ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara selama 15 Tahun.

Namun, pihak keluarga korban melalui kuasa hukumnya, Made Rediyudana, menyatakan keberatan atas tuntutan tersebut.

Baca Juga:Suasana Kafe Tanpa Musik? Pengunjung Bogor: Nongkrong Jadi Kurang Asik Rawan DBD Saat Kemarau Basah, Pengembangan Program Nyamuk Wolbachia Masih Berjalan

Ia menilai tuntutan yang diajukan JPU terlalu ringan dan tidak mencerminkan keadilan atas peristiwa tragis yang menimpa kliennya.

“Kami dari pihak korban Ahmad tidak menerima atas tuntutan 15 tahun ini. Ini sangat ringan,” tegas Made, Rabu (6/8/2025).

Menurutnya, meskipun JPU menggunakan dasar Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak, fakta-fakta persidangan justru mengindikasikan adanya unsur pembunuhan berencana.

“Terdakwa bilang membawa celurit, tapi di berkas dan keterangan saksi disebutkan senjata itu cutter. Bahkan barang buktinya pun tidak ada. Ini membuktikan ada ketidaksinkronan dan menunjukkan ada niat membunuh. Karena ada jeda waktu untuk mencari senjata,” ujarnya.

Made yang juga Ketua Peradi Kabupaten Bandung juga menyayangkan bahwa sejak awal penyidikan, pasal pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP) tidak dimasukkan dalam dakwaan.

“Harusnya dari awal masuk pasal 340, bukan hanya 338 atau penganiayaan anak. Jeda waktu dan alat yang digunakan itu menunjukkan perencanaan, bukan spontanitas,” tegasnya.

Meski demikian, pihak keluarga korban tetap akan melanjutkan upaya hukum. Made menyampaikan bahwa orang tua Ahmad berencana membuat laporan pidana baru terhadap pihak yayasan pesantren, karena dinilai lalai dalam menjaga keamanan lingkungan pendidikan.

Baca Juga:Tonase Jadi Patokan Baru Buang Sampah ke TPA SarimuktiPengamat Soroti Sikap Pemkot Bandung Soal Bendera One Piece: Perlu Pendekatan Edukatif, Bukan Represif

“Kita akan laporkan pihak yayasan. Ini lembaga pendidikan yang harus bertanggung jawab atas keselamatan anak-anak. Kami juga akan menyurati Komnas HAM, KPAI, bahkan DPR RI. Kami tidak akan diam,” kata Made.

0 Komentar