Terdakwa Pembunuh Santri Ahmad Nurhidayat Dituntut 15 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Nilai Terlalu Ringan 

Tuntutan 15 Tahun Penjara pada Terdakwa Pembunuh Santri Nurhidayat, Kuasa Hukum Korban Nilai Terlalu Ringan
Sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung atas kasus pembunuhan santri Ahmad Nurhidayat (14) di lingkungan Pesantren Ar-Rohman, Kecamatan Ibun, Kabupaten Bandung beberapa waktu lalu. Foto Agi
0 Komentar

Ia juga meminta dukungan untuk terus mengawal jalannya persidangan.

“Ini belum putusan, kita masih akan terus kawal prosesnya sampai keadilan benar-benar ditegakkan,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kabupaten Bandung, Ariyanto, membenarkan bahwa tuntutan yang dibacakan adalah maksimal 15 tahun penjara sesuai dengan Pasal 80 Ayat 3 UU Perlindungan Anak, dengan alternatif Pasal 338 KUHP.

“Karena korban masih di bawah umur, kami gunakan UU Perlindungan Anak. Ancaman maksimalnya 15 tahun. Itu yang kita bacakan hari ini,” kata Ariyanto.

Baca Juga:Suasana Kafe Tanpa Musik? Pengunjung Bogor: Nongkrong Jadi Kurang Asik Rawan DBD Saat Kemarau Basah, Pengembangan Program Nyamuk Wolbachia Masih Berjalan

Ia menjelaskan bahwa pasal pembunuhan berencana memang tidak masuk dalam berkas perkara sejak tahap penyidikan.

“Memang dari awal berkas dari kepolisian tidak mencantumkan pasal 340. Kami bekerja sesuai fakta yang ada di persidangan. Semua tuntutan sudah sesuai dengan fakta hukum,” ujarnya.

Adapun sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi dari pihak terdakwa.

“Agenda selanjutnya adalah pledoi, atau pembelaan dari pihak terdakwa dan penasihat hukumnya,” tambah Ariyanto.

Reporter: Agni Ilman

0 Komentar