Dugaan Kekerasan di SMAT KN Bandung Jadi Sorotan, Disdik Jabar dan Inspektorat Perlu Lakukan Pemeriksaan 

Dugaan Kekerasan di SMAT KN Bandung Jadi Sorotan, Disdik Jabar dan Inspektorat Perlu Lakukan Pemeriksaan 
Gerbang menuju SMA Terpadu Krida Nusantara (SMAT KN), yang berlokasi di wilayah Desa Cipadung, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung, Jawa Barat. (Yanuar/Jabar Ekspres)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Setiap sekolah perlu memberikan perhatian serta pengawasan penuh terhadap seluruh aktivitas para peserta didik. Tujuannya, supaya perundungan hingga tindak kekerasan tak terjadi di lingkungan sekolah, baik oleh tenaga pendidik maupun pertikaian antar siswa.

Terkait hal itu, belum lama ini aksi perundungan hingga tindak kekerasan diduga terjadi di Sekolah Menengah Atas Terpadu Krida Nusantara (SMAT KN), yang berlokasi di wilayah Desa Cipadung, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung.

Sejumlah siswa diduga menjadi korban perilaku buruk yang dilakukan oleh senior kepada juniornya. Bahkan terdapat anak harus dirawat ke rumah sakit, karena tulang belakang retak hingga ada yang depresi berat.

Baca Juga:Buat Relaksasi Pengunjung, Pelaku Usaha di Bogor Tetap Putar Musik Meski Ada Wacana Pembayaran Royalti Pemprov Jabar Siap Hadapi Gugatan FKSS, Sekda: Kami Hormati dan Kami Persiapkan!

Pembimbingan serta pengawasan dari pihak sekolah menjadi perhatian. Pasalnya, kekerasan yang dialami para korban seakan tak dianggap serius.

Peneliti Pusat Riset Gender dan Anak sekaligus Ketua Pencegahan serta Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) dari Universitas Padjadjaran (Unpad), Antik Bintari mengatakan, perlunya dilakukan pemeriksaan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, untuk mendata setiap sekolah agar benar-benar telah membentuk satuan tugas (Satgas) pengawas.

“Kalau bicara (kekerasan) ini ada di sekolah dan sekolah ini di bawah Kementerian pendidikan, maka harus mengikuti aturan pembentukan Satgas,” katanya kepada Jabar Ekspres belum lama ini.

Perlunya pemeriksaan terhadap setiap sekolah apakah sudah membentuk Satgas itu, ucap Antik, merujuk pada Peraturan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 46 Tahun 2023.

Pada Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 itu, tertuang tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP).

“Saya agak berhati-hati kalau berbicara sanksi untuk sekolah, tapi pada prinsipnya begini, saat ada dugaan, itu tetap harus diterima pelaporannya dan harus ditelusuri, bahkan arus dilakukan assesment (pendataan) sampai terbukti (apakah ada atau) bukan terjadi kekerasan,” ucapnya.

Antik menjelaskan, pembentukan Satgas PPKSP oleh satuan pendidikan, merupakan keharusan yang perlu dilakukan sebab sudah ada aturan bakunya.

Baca Juga:Hilang Tiga Hari, Warga Ciseeng Ditemukan Meninggal Dunia di dalam SumurDiduga Hilang Kendali, Pelajar di Bandung Barat Meninggal Dunia Usai Terlibat Kecelakaan 

“Di situ ada beberapa pasalnya, tugasnya (Satgas) apa, satuan tugas untuk melakukan pemeriksaan dan lain lain itu ada pasalnya,” jelasnya.

Antik mengungkapkan, apabila melihat pada aturan yang berlaku, berarti di SMAT KN Bandung diduga terjadi yang kesalahan dalam penerapan teknis sebagai satuan pendidikan.

0 Komentar