JABAR EKSPRES – Forum Kepala Sekolah SMA Swasta (FKSS) Jabar mantap menggugat kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Itu terkait kebijakan penambahan rombongan belajar (rombel).
Gugatan itu telah tercatat di SIPP PTUN Bandung dengan nomor perkara 121/G/2025/PTUN.BDG. Statusnya masih dalam tahap pemeriksaan persiapan.
Dalam gugatan yang teregister pada 1 Agustus 2025 itu, tercatat ada delapan pihak yang tergabung sebagai penggugat.
Baca Juga:Kasus Dugaan Penipuan Suplai Ayam Boneless di PT BDS Naik ke Tahap PenyidikanManchester City Siap Kontrak Rodri hingga 2029, Gaji Tertinggi Kedua Setelah Haaland
Mereka antara lain FKSS Jabar, Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kabupaten Bandung, Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kabupaten Cianjur, Kabupaten Garut, Kota Bogor, Kota Cirebon, Kuningan, dan Kota Sukabumi. Rencananya, persidangan pertama akan digelar Kamis (7/8) nanti.
Ketua FKSS Jabar Ade D. Hendriana menuturkan, pendaftaran gugatan secara online memang telah dilakukan. “Nanti detailnya sama tim hukum,” jelasnya, Rabu (6/8).
Sebelumnya, FKSS memang menjadi pihak yang cukup gencar menyampaikan penolakan terhadap kebijakan Gubernur Jabar tersebut.
FKSS sebenarnya juga telah sampai mengadukan keluhannya ke Komisi V DPRD Jabar pada Senin (7/7) lalu.
Dalam pertemuan itu tentu pihaknya menyampaikan keberatan perihal kebijakan penambahan rombel tersebut. “Keputusan Gubernur itu bertolak belakang dengan Pergub SPMB yang telah disusun bersama dengan para pihak termasuk FKSS,” katanya.
Ade melanjutkan, penerapan Keputusan Gubernur (Kepgub) Jawa Barat Nomor 463 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pencegahan Anak Putus Sekolah (PAPS) itu dinilai tidak melibatkan sekolah swasta.
Buntutnya adalah keterisian sekolah SMA swasta di Jabar hanya terisi 30 persen dari target kuota yang direncanakan.(son)
Reporter: Hendrik Muchlison
