Pencairan BSU Rp600 Ribu Diperpanjang Sampai 6 Agustus, Segera Ambil Sebelum Hangus

Pencairan BSU Rp600 Ribu Diperpanjang Sampai 6 Agustus, Segera Ambil Sebelum Hangus
Pencairan BSU Rp600 Ribu Diperpanjang Sampai 6 Agustus, Segera Ambil Sebelum Hangus
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pemerintah kembali memperpanjang penyaluran BSU sebesar Rp600 ribu hingga 6 Agustus 2025.

Keputusan ini diumumkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sebagai upaya memberikan kesempatan tambahan bagi pekerja yang belum mencairkan bantuan BSU tahap sebelumnya.

Perpanjangan pencairan ini merupakan hasil kesepakatan antara Kemnaker, BPJS Ketenagakerjaan, dan PT Pos Indonesia, sebagaimana disampaikan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Ditjen PHI JSK), Indah Anggoro Putri, dalam kunjungannya ke Kantor Pos Mataram, Nusa Tenggara Barat, Jumat (1/8/2025).

Baca Juga:Viral! Aksi Heroik Bidan Seberangi Sungai Demi Obati Pasien di Wilayah TerisolasiBantuan Insentif Guru Non ASN 2025 Cair! Ini Cara Cek Lewat Info GTK

BSU Lewat Bank Selesai, Penyaluran Dialihkan ke Kantor Pos

Kemnaker menyatakan bahwa proses penyaluran BSU melalui rekening bank Himbara telah rampung.

Namun, masih ada sejumlah penerima bantuan yang belum mencairkan dana karena kendala administratif dan teknis.

Oleh karena itu, PT Pos Indonesia ditunjuk untuk melanjutkan distribusi, terutama di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar).

Syarat Penerima dan Cara Cek BSU 2025

Bagi masyarakat yang merasa memenuhi kriteria dan belum mencairkan BSU, segera lakukan pengecekan status secara online dengan langkah-langkah berikut:

1. Buka situs resmi (https://bsu.kemnaker.go.id)

2. Pilih menu “Cek Status Penerima BSU”

3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)** dan kode verifikasi

4. Klik tombol “Cek Status”

5. Sistem akan menampilkan apakah Anda termasuk penerima BSU 2025.

Cara Mencairkan BSU Rp600 Ribu di Kantor Pos

Bagi yang terdaftar sebagai penerima, berikut langkah-langkah pencairan dana:

1. Datangi kantor pos terdekat di wilayah Anda

2. Bawa dokumen identitas asli berupa KTP elektronik (e-KTP)

3. Petugas kantor pos akan memverifikasi data penerima

4. Jika data sesuai, bantuan tunai sebesar Rp600.000 akan langsung diberikan di tempat

Dalam rangka mendukung percepatan pencairan, PT Pos Indonesia memperluas jam operasional di seluruh cabang.

Baca Juga:Cara Cek Bansos PKH BPNT Bulan Agustus 2025 Lewat HP, Cek Status dan Nama Penerima DisiniAda Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta Berlaku hingga 31 Agustus 2025, ini Lokasi Samsat dan Cara Manfaatkannya

Plt Direktur Utama PT Pos Indonesia, Endy Pattia Rahmadi Abdurrahman, menyatakan bahwa layanan kantor pos akan dibuka lebih lama.

“Kami upayakan kantor pos buka dari pagi sampai malam, termasuk akhir pekan. Bahkan, sesuai arahan Menteri Ketenagakerjaan, kantor pos bisa buka sampai pukul 22.00 malam,” ujarnya.

0 Komentar