JABAR EKSPRES – Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, jagat maya dan ruang publik dihebohkan dengan aksi pengibaran bendera bajak laut bergambar simbol anime One Piece. Aksi yang awalnya dianggap lucu dan kreatif oleh sebagian orang ini, justru menuai kecaman keras dari berbagai tokoh dan pejabat negara karena dinilai melanggar hukum dan merendahkan kehormatan simbol negara.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Budi Gunawan, menegaskan bahwa tindakan mengibarkan bendera selain Merah Putih di momen sakral kemerdekaan bukanlah hal sepele. Ia menyoroti Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan yang secara tegas melarang tindakan tersebut.
“Pasal 24 ayat 1 menyebutkan bahwa bendera negara tidak boleh dikibarkan di bawah bendera atau lambang lain. Jika ini dilanggar, maka termasuk tindak pidana,” ujar Budi. Menurutnya, bendera Merah Putih adalah lambang kesatuan dan kehormatan bangsa yang harus dijaga, bukan disejajarkan apalagi dikalahkan oleh simbol fiksi dari budaya pop.
Baca Juga:Bantuan Insentif Guru Non ASN Cair Hari Ini, Ini KetentuannyaDisebut Berikan Arahan dalam Kasus PT BDS, Ini Penjelasan Kepala Inspektorat Kabupaten BandungĀ
Tak main-main, pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 66 UU yang sama. Sanksinya cukup berat, yaitu pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda hingga Rp500 juta bagi siapa pun yang merusak, merendahkan, atau memperlakukan bendera negara secara tidak pantas.
Pengamat kebijakan publik, Riko Noviantoro, mengingatkan bahwa simbol budaya pop seperti bendera One Piece tidak bisa disamakan kedudukannya dengan bendera Merah Putih. “Masyarakat harus memahami bahwa pengibaran simbol fiksi dalam konteks kenegaraan, apalagi pada momen sakral kemerdekaan, adalah bentuk pelecehan terhadap simbol nasional,” tegas Riko.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebut fenomena ini bukan hanya iseng semata. Ia menyampaikan keprihatinan bahwa aksi tersebut bisa jadi bagian dari gerakan sistematis untuk memecah belah bangsa. “Jangan sepelekan pengibaran bendera bajak laut. Ini bisa menjadi alat provokasi yang membahayakan persatuan nasional,” ungkap Dasco.
Senada dengan itu, Wakil Ketua Fraksi Golkar di MPR, Firman Soebagyo, menyebut aksi tersebut sebagai bentuk simbolik dari makar. “Ini bukan kebebasan berekspresi, melainkan provokasi terstruktur yang menjatuhkan wibawa pemerintah,” tegasnya. Firman bahkan mendorong aparat hukum untuk segera menindak tegas pelaku maupun pihak yang terlibat agar ada efek jera.
