JABAR EKSPRES – Ratusan mahasiswa dari 17 kampus yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) Jawa Barat menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Jawa Barat, Rabu (30/7/2025) sore.
Koordinator Wilayah BEM SI Jabar, Muhamad Risaldi menuturkan, aksi tersebut menyuarakan keresahan terhadap pembahasan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP).
“Respons mahasiswa ini terkait RKUHAP, yang menjadi keresahan ini terkait minimnya keterlibatan publik soal perancangan RKUHAP ini, tentu ini mencederai prinsip demokrasi yang sudah kita sepakati di awal di Indonesia ini,” kata Risaldi kepada Jabar Ekspres di lokasi.
Baca Juga:Menuju BLUD, RS Asih Husada Harus Lepas Ketergantungan APBDBerangkat Ilegal, Tiga PMI asal KBB Terjebak Konflik di Kamboja
Dia mengatakan aksi ini merupakan bentuk amarah kolektif dari aliansi BEM SI Jabar. Dalam aksinya, kata Risaldi, massa membawa empat tuntutan utama.
“Menghimpun keresahan kawan-kawan BEM SI Jabar ini, pertama menunda dan membuka kembali ruang partisipasi publik yang berkenaan RKUHAP, kedua menjamin kemerdekaan berekspresi dan prinsip dasar,” ujarnya.
Risaldi menambahkan, perihal menunda dan membuka kembali mungkin sudah digabungkan sebelumnya. Pihaknya menilai dalam proses legislasi yang berjalan saat menyusun RKUHP ini dirasa sangat cepat dan kilat.
“Jadi rasanya perlu ditunda terlebih dahulu dan dibuka partisipasi publik. Baik pemerintah, eksekutif maupun legislatif itu tidak hanya mengabaikan daftar inventaris masalah yang sudah dikirimkan 1.600-an,” tambahnya.
Dia juga menyinggung adanya sejumlah pasal yang dinilai bermasalah dalam draf RKUHAP. “Ketiga, kami konkret menolak dan merevisi pasal-pasal bermasalah dan rancangan KUHAP ini. Setelah kita inventarisir ada sekitar 15 lebih pasal bermasalah,” singgungnya.
Dia merincikan, ada beberapa pasal yang bersifat karet. Bahkan terdapat pasal yang seharusnya tidak dimasukan kepada RKUHAP, maupun pasal yang seharusnya tidak direvisi.
Tuntutan keempat, kata dia, adalah memperkuat keadilan restoratif dalam sistem hukum acara pidana. “Jadi kita mendorong bahwa keadilan harus diperkuat,” katanya.
Baca Juga:Berlibur dari Kepenatan Bekerja, eMTe Highland Resort Tawarkan Wisata Alam ModernKasus Penyalahgunaan Narkoba di Kabupaten Bandung Melonjak 88,39 Persen Dibanding Tahun Lalu!
Risaldi memastikan aksi ini berlangsung secara organik. Dirinya menyebut pihak dewan sempat menunjukkan keinginan berdialog, namun hingga aksi berlangsung belum ada pertemuan.
Dia juga menyatakan bila tidak ada respons terhadap tuntutan ini, aksi lanjutan sangat mungkin digelar di tingkat nasional. “Dan juga ketika nantinya kita gaungkan pada aksi kali ini tidak menuai hasil, bukan tidak mungkin, nantinya BEM SI Jabar mengeskalasikan aksi ke nasional,” ujar Risaldi.
