JABAR EKSPRES – Bank Tanah, lembaga khusus (sui generis) yang dibentuk oleh pemerintah pusat, secara resmi menyerahkan pedoman akuntansi kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Penyerahan ini berlangsung pada Rabu (30/7), bertempat di Aula MM Universitas Padjadjaran (Unpad), Kota Bandung.
Kepala Badan Bank Tanah, Parman Nataatmadja, menyampaikan bahwa penyusunan dan penyerahan pedoman tersebut bertujuan memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara, khususnya dalam hal pengelolaan dan penyediaan tanah.
“Penyerahan pedoman ini bukan sekadar seremoni simbolis. Ini merupakan bagian dari upaya membangun kepercayaan publik serta memastikan akuntabilitas dalam pengelolaan aset negara, khususnya tanah yang menjadi kewenangan Badan Bank Tanah,” ujar Parman.Ia menambahkan bahwa pedoman akuntansi tersebut akan menjadi rujukan penting dalam menerapkan praktik akuntansi yang tertib dan berlandaskan prinsip tata kelola yang baik (good governance).
Baca Juga:Antara Larangan dan Kebebasan, Psikolog Sarankan Studi Tour Diatur dengan BijakPGN Buka-Bukaan Cara Kelola Bisnis Gas Bumi agar Tetap Ramah Lingkungan
Dalam proses penyusunannya, Badan Bank Tanah melibatkan akademisi dari Universitas Padjadjaran. Menurut Parman, keterlibatan akademisi menjadi hal penting guna memastikan keakuratan teknis serta memperkuat landasan ilmiah dari pedoman tersebut.
“Keterlibatan para akademisi dari Unpad tidak hanya meningkatkan akurasi teknis, tetapi juga memberikan perspektif objektif dan mendalam yang memperkaya substansi pedoman ini,” jelasnya.Sementara itu, Anggota III BPK RI, Dr. Akhsanul Khaq, menyatakan bahwa penyusunan pedoman akuntansi ini merupakan salah satu bentuk tindak lanjut dari pengawasan yang dilakukan BPK terhadap Bank Tanah. Tujuannya adalah mendorong efisiensi program dan penyediaan lahan pangan, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.
“Salah satu rekomendasi kami adalah perlunya penyusunan kebijakan akuntansi yang jelas. Permasalahan terkait tanah sangat kompleks—apakah itu tercatat sebagai aset tetap atau dalam bentuk lainnya. Kami ingin agar proses pemeriksaan menjadi lebih sederhana dengan kriteria yang jelas,” pungkasnya.Langkah ini diharapkan menjadi tonggak penting dalam memperbaiki manajemen dan pengelolaan tanah di Indonesia secara lebih transparan, tertib, dan berkelanjutan.
