JABAR EKSPRES – Cara ambil BSU di kantor pos merupakan yang paling banyak digunakan untuk mencairkan dana Rp600.000 selain transfer ke rekening bank Himbara dan Bank Syariah Indonesia.
Jika kamu termasuk penerima BSU dan belum tahu prosedur pencairan melalui kantor pos, simak panduan lengkapnya di bawah ini.
Mengacu pada Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, total dana BSU (Bantuan Subsidi Upah) yang diberikan kepada pekerja mencapai Rp600.000, dibayarkan sekaligus untuk dua bulan, yakni Juni dan Juli 2025, masing-masing bulan bernilai Rp300.000.
Baca Juga:Samsung A17 Siap Meluncur, Berikut Bocoran Spesifikasi Beserta HarganyaCairkan Dana BSU Rp600 Ribu di Kantor Pos, Cukup Pakai KTP
Program ini menyasar pekerja formal bergaji maksimal Rp3,5 juta per bulan yang aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.
BSU 2025 juga tidak diberikan kepada ASN, TNI, maupun anggota Polri.
Cara Ambil BSU 2025 di Kantor Pos
Berikut langkah-langkah mencairkan dana BSU di kantor pos, terutama melalui aplikasi Pospay yang disediakan oleh Pos Indonesia:
1. Unduh aplikasi Pospay melalui Play Store atau App Store.
2. Setelah terbuka, tekan ikon berwarna oranye (huruf i) di kanan bawah.
3. Klik logo Kemnaker, lalu pilih jenis bantuan BSU.
4. Lakukan verifikasi e-KTP sesuai panduan di aplikasi.
5. Lengkapi data diri dan klik Lanjutkan.
6. Jika NIK terdaftar sebagai penerima, kamu akan menerima QR Code.
7. QR Code tersebut bisa digunakan sebagai bukti pencairan di kantor pos.
8. Jika muncul notifikasi “NIK tidak terdaftar,” artinya kamu belum termasuk dalam daftar penerima.
Saat tim detik melakukan uji coba, terkadang jenis bantuan tidak bisa dipilih. Oleh karena itu, pantau secara berkala melalui saluran resmi seperti Pospay, Kemnaker, dan PT Pos Indonesia.
Dokumen yang Harus Dibawa Saat Ambil BSU di Kantor Pos
Untuk pencairan BSU Rp600 ribu di kantor pos, berikut syarat dokumen yang perlu disiapkan:
Baca Juga:Video Viral 13 Menit 22 Detik Diduga Izza Fadhila Bikin Geger Medsos, Netizen Cari LinknyaCara Daftar DTKS Online Lewat HP 2025 agar Bisa Dapat Bansos PKH, BPNT, dan PBI JKN
- KTP asli
- Kartu Keluarga (KK)
- Surat Undangan Pencairan (biasanya dibagikan oleh RT/RW atau aparat desa setempat)
- QR Code dari aplikasi Pospay (jika tersedia)
Bagi penerima yang mengalami kendala pada KTP (misalnya salah nama atau NIK), bisa melampirkan Kartu BPJS Ketenagakerjaan dan Surat Keterangan dari Perusahaan.
