“Sampai sekarang pembangunan Kantor Pemerintah Kabupaten Bandung Barat terus berjalan. Tapi di balik pembangunan itu, kami (warga) menyimpan luka sosial yang belum sembuh tentang tanah yang tak bisa dimiliki, dan hidup yang terus tertunda,” tandasnya.
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) KBB, Anni Roslianti, mengaku, bahwa sebagian besar dokumen teknis sudah selesai. Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah (DPPT), yang menjadi syarat utama untuk proses pembebasan, sudah tersedia. Namun sayangnya, tidak ada anggaran untuk mengeksekusi tahap berikutnya.
“Kalau DPPT-nya sudah tersedia. Tapi karena anggarannya belum ada, jadi kita belum bisa membebaskan lahan warga,” ujar Anni saat dikonfirmasi, Selasa (29/7/2025).
Baca Juga:Angkot Pintar Belum Siap Diterapkan, Baru Berjalan di 2029?Soal Klaim Kebocoran Data 4,6 Juta Warga Jabar, Pemkot Pastikan Milik Warga Bandung Aman?
Ia menjelaskan bahwa total lahan yang masuk dalam rencana pembebasan di Desa Mekarsari mencapai 118.417 meter persegi, terbagi ke dalam 129 bidang. Nilai ganti rugi, menurutnya, akan ditentukan oleh Tim Apresal begitu alokasi anggaran tersedia.
Namun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bandung Barat untuk tahun 2025 maupun 2026, belum ada pos khusus untuk kebutuhan tersebut. Ini memperpanjang penderitaan warga yang sudah berjalan lebih dari satu dekade.
Anni juga menyebutkan bahwa kondisi ini berbeda dengan lahan di Desa Cilame, yang juga ramai diperbincangkan. Lahan di Cilame bahkan belum memiliki DPPT, sehingga belum bisa masuk proses pembebasan sama sekali.
“Mau dibebaskan bagaimana? DPPT-nya saja belum ada,” ujarnya singkat.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD KBB, Pither Tjuandys, tak menutupi kekecewaannya atas sikap Pemerintah Daerah. Ia menilai bahwa keterlambatan ini adalah bentuk nyata pengabaian terhadap hak-hak warga.
“Pendataan sudah dilakukan sejak Oktober 2024. Tapi sampai sekarang tidak ada langkah lanjutan. Ini sudah sangat merugikan warga,” ujarnya belum lama ini.
Menurut Pither, anggaran pembebasan lahan sempat dirancang pada tahun 2024 dengan nilai mencapai Rp5 miliar. Namun, karena kebijakan rasionalisasi anggaran, dana itu batal dicairkan dan tidak kembali diusulkan dalam APBD 2025.
Baca Juga:SAL APBN 2025 Capai Rp457,5 Triliun, Kemenkeu: untuk Kopdes Merah PutihMeski Hadapi Kemacetan, Warga Dukung Perbaikan Jembatan Dayeuhkolot
“Ini bentuk pengabaian aspirasi rakyat. Warga sudah sabar terlalu lama,” katanya.
