Lagi! Oknum Guru Ngaji Rudapaksa Anak di bawah Umur, Kali ini Terjadi di Cicendo Bandung

Seorang oknum guru ngaji di Cicendo berhasil dinamakan oleh polisi usai nekat melakukan tindakan asusila
Seorang oknum guru ngaji di Cicendo berhasil dinamakan oleh polisi usai nekat melakukan tindakan asusila kepada anak dibawah umur. Foto. Sandi Nugraha.
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Seorang oknum guru ngaji di Cicendo, Kota Bandung harus berurusan dengan polisi. Hal itu buntut ia melakukan aksi tindakan asusila kepada anak di bawah umur berusia 13 tahun.

Peristiwa ini terjadi pada Minggu (20/7) kemarin. AR melakukan aksi bejatnya itu di kediamannya saat tengah mengajar korban.

“Jadi tersangka ini (AR) merupakan guru ngaji di lingkungan sekitar (di wilayah Cicendo),” kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono, Rabu (23/7).

Baca Juga:8 Orang Luka-Luka dalam Kecelakaan Truk MBG di Kolmas KBB, Polisi Dalami PenyebabnyaDiduga Rem Blong, Truk Muatan Peralatan Program MBG Terguling di Cisarua

Budi menyampaikan bahwa aksi bejat tersebut berawal dari korban yang dijak curhat oleh pelaku terkait masalah pribadi.

“Lalu pelaku juga melakukan pengecekan HP (handphone) daripada korban tersebut. Dan jika ada perbuatan atau tindakan di HP tersebut ataupun chatting (korban) yang menurutnya itu tidak sesuai dengan ajaran daripada tersangka. Tersangka akan langsung menegur korban tersebut,” katanya.

Yang lebih parah, pelaku berdalih menegur korban. Tapi ia justru melakukan tindakan bejat tersebut.

“Tapi ternyata sambil menegur tersangka malah melakukan tindakan asusila,” jelasnya.

Budi mengungkapkan, aksi bejat tersebut sudah dilakukan pelaku sejak bulan Maret 2025. Korban mengaku sudah empat kali dirudapaksa.

“Tetapi kami juga mendapat informasi bahwa ada korban-korban lainnya,” ujarnya.

Atas perbuatannya itu, AR terpaksa harus terancam dikenakkan pasal 82, Pasal 76, Undang-Undang RI No.17 tahun 2016 dan Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Untuk ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.(San)

Reporter: Sandi Nugraha

0 Komentar