Dewi juga memastikan bahwa proses pembongkaran akan dilakukan setelah adanya Surat Keputusan (SK) dari Wali Kota Cimahi. Saat ini, proses penetapan sanksi masih menunggu SK tersebut terbit.
Langkah tegas ini diharapkan mampu mengembalikan fungsi Sungai Cilember sebagaimana mestinya, serta meminimalisasi risiko banjir yang kerap terjadi akibat penyempitan aliran sungai.
“Sedang menunggu SK penetapan sanksinya, lagi berproses. Setelah turun SK, kita bersiap-siap untuk melakukan pembongkaran. Siap-siap,” pungkasnya. (Mong)
Reporter: Firman Satria
