Tarif Impor AS 1 Agustus Tak Berlaku Bagi RI?

Tarif Impor AS 1 Agustus Tak Berlaku Bagi RI?
Ilustrasi tarif impor AS 1 Agustus 2025 tidak berlaku bagi Indonesia. (Dok. Pixabay)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pemerintah memastikan tarif impor AS yang direncanakan mulai diterapkan pada 1 Agustus 2025, tidak berlaku bagi Indonesia.

Hal itu disampaikan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, usai menghadiri sosialisasi tarif AS bersama para asosiasi pengusaha di Jakarta, Senin (21/7).

“Itu (tarif impor AS) sudah tidak berlaku lagi per 1 Agustus (bagi Indonesia),” ujarnya, dikutip Selasa (22/7/2025).

Baca Juga:Seleksi Dewan Pengawas LPI Dibuka, Ini Syaratnya!Dedi Mulyadi Kukuh Larang Study Tour, Tuding Aksi Demo Didukung Asosiasi JEP Jogja!

Ia menurutkan bahwa itu terjadi setelah adanya kesepakatan baru dengan Pemerintah AS, menggantikan kebijakan tarif yang sebelumnya diumumkan oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump.

Menurutnya, tarif impor yang berlaku mulai 1 Agustus itu hanya diperuntukkan bagi sejumlah negara yang sebelumnya disurati AS.

“1 Agustus itu berlaku untuk negara-negara yang kemarin menerima surat dari AS. Jadi terhadap negara, seperti Inggris, Vietnam, China, dan Indonesia tidak ada lagi (tarif berlaku) per 1 Agustus,” paparnya.

Adapun pemberlakuan tarif impor bagi Indonesia sendiri, kata dia, akan diberlakukan setelah adanya pengumuman resmi melalui joint statement kedua negara.

Sebelumnya, Presiden AS Donald Trump mengumumkan penetapan tarif resiprokal sebesar 32 persen terhadap seluruh produk asal Indonesia yang dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Agustus 2025.

Namun, setelah adanya negosiasi yang dilakukan Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah AS, tarif baru untuk Indonesia ditetapkan sebesar 19 persen.

Selanjutnya, keduanya menyepakati bahwa Indonesia berkomitmen lakukan pembelian energi dari AS senilai 15 miliar dolar AS.

Baca Juga:Sebut Proyek Mangkrak Normalisasi Drainase Rancaekek Tanggungjawab Pemprov, Bupati Bandung: Kita KerepotanBuntut Kasus Doxing Aktivis Neni Nur Hayati, Pemprov Jabar Disomasi!

Tidak hanya itu, Indonesia juga menyepakati pembelian produk pertanian senilai 4,5 miliar dolar AS, serta pembelian 50 unit pesawat Boeing, mayoritas model Boeing 777 oleh Indonesia.

Menko Airlangga menyebut, implementasi dari kesepakatan baru itu bisa lebih cepat maupun lebih lambat.

Kendati begitu, kata dia, tarif dasar atau baseline sebesar 10 persen yang dikenakan AS kepada semua negara mitra dagang tetap berlaku.

“(Implementasi kesepakatan) Bisa lebih cepat, bisa lebih lama, tetapi yang tetap berlaku adalah tarif yang 10 persen,” kata dia.

Di sisi lain, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyebut Pemerintah Indonesia masih berupaya agar sejumlah komoditas andalan nasional dapat dikenakan tarif impor sebesar 0 persen.

Meskipun tarif resiprokal sebesar 19 persen telah diumumkan, masih terdapat ruang untuk negosiasi lanjutan, terutama bagi komoditas yang sangat dibutuhkan oleh AS dan tidak dapat diproduksi secara mandiri di negara tersebut.

0 Komentar