JABAR EKSPRES – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa yang melibatkan anak perusahaan PT Migas Utama Jabar (MUJ). Kasus ini terjadi pada periode 2022–2023 dan melibatkan kerja sama antara PT Energi Negeri Mandiri (ENM) dan PT Serba Dinamik Indonesia (SDI).
Setelah sebelumnya menetapkan tiga tersangka, yaitu BT (Begin Troys), NW (Nugroho Widiyantoro), dan RAP (Ruli Adi Prasetia), kini Kejari Kota Bandung menetapkan satu tersangka baru berinisial RH (Rizki Hermadhani), yang menjabat sebagai Direktur Utama PT ENM periode 2022–2024.
“Penetapan tersangka RH merupakan bagian dari hasil pengembangan penyidikan terhadap dugaan korupsi dalam proyek pengadaan barang dan jasa antara PT ENM dan PT SDI,” ungkap Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Kota Bandung, Ridha Nurul Ihsan, pada Senin (21/7).
Baca Juga:Wajib Belanja! Pemkot Banjar Gerakkan ASN Dongkrak Pasar TradisionalSunyi di Awal Tahun Ajaran: MPLS SMK Tamansiswa Ditunda, Sekolah Terancam Tutup
Ridha menjelaskan bahwa RH diduga menandatangani perjanjian subkontrak proyek dari anak perusahaan PT Pertamina tanpa sepengetahuan pemilik pekerjaan utama. Penandatanganan tersebut dilakukan bersama BT dan RAP pada 18 Juli 2022, sebelum RH resmi menjabat sebagai Direktur Utama PT ENM. Dokumen kontrak kemudian dimundurkan tanggalnya ke 27 Juli 2022, bertepatan setelah pelantikan RH.
Tak hanya itu, RH juga diduga mengabaikan rekomendasi project summary yang mengharuskan PT ENM melakukan penilaian risiko secara menyeluruh sebelum proyek dimulai, serta menjalankan rencana mitigasi risiko. Ia juga disebut tidak mencairkan jaminan pelaksanaan berupa rekening giro dari PT SDI, yang seharusnya bisa melindungi PT ENM dari potensi kerugian.
Akibat kelalaian dan penyimpangan tersebut, ketika PT SDI gagal membayar pekerjaan yang telah diselesaikan oleh PT ENM, kerugian yang dialami mencapai Rp86,29 miliar.
“Selain itu, tersangka RH juga diduga terlibat dalam aliran dana tidak sah atau commitment fee dari PT SDI kepada PT ENM dan PT MUJ dengan nilai mencapai sekitar Rp5 miliar,” tambah Ridha.
Atas perbuatannya, RH kini resmi ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas 1 Bandung (Kebonwaru) untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Ridha menegaskan bahwa tindakan RH tidak sejalan dengan prinsip-prinsip Good Corporate Governance, yang pada akhirnya berdampak besar terhadap kerugian keuangan PT ENM.
