Sebagai informasi, kasus ini bermula dari pengelolaan dana participating interest (PI) sebesar 10 persen yang diterima PT MUJ dari anak perusahaan PT Pertamina. Dana tersebut semestinya digunakan untuk mendanai kegiatan PT ENM. Namun, dana PI justru digunakan untuk membiayai kerja sama subkontrak ilegal antara PT ENM dan PT SDI tanpa persetujuan dari pemilik pekerjaan utama, yakni anak perusahaan Pertamina.
Kasus ini terus dikembangkan oleh Kejari Kota Bandung untuk mengungkap potensi tersangka dan pihak lain yang terlibat dalam skandal ini.
