“Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tegas Luthfi. (Agi)
Tiga Pelaku Pengeroyokan Berujung Maut di Baleendah Diringkus, Ternyata Ini Motifnya!
