Kemudian, cara lainnya yaitu dengan melihat harga beras. Beras premium umumnya berada rentang harga Rp14 ribu hingga Rp16 ribu per kilogram.
Sedangkan, beras medium di kisaran Rp12 ribu per kilogram.
Dalam hal ini, Arief meminta masyarakat untuk merujuk pada Peraturan Badan Pangan Nasional RI Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras.
Dalam aturan tersebut, pihaknya sudah merinci parameter yang bisa dijadikan acuan untuk menilai mutu beras.
Baca Juga:Bongkar Riset IPSOS 2025, Ini Platform yang Banyak Dipilih UMKM dan Brand Lokal untuk Berjualan! Polemik Menara BTS! Komisi 1 DPRD Sumedang akan Panggil Pihak Terkait: Ini Tidak Tiba-Tiba Berdiri, Harusnya Izin Lengkapi Dulu
Untuk derajat sosok dan kadar air seluruh kategori, baik premium, medium, submedium, dan pecah, ditetapkan dengan ketentuan yang sama.
Derajat sosoh yakni minimal 95 persen dan kadar air tidak melebihi 14 persen.
