Tak Sesuai Himbauan Gubernur, Ini Aturan Jam Masuk Sekolah di Kota Bandung

Iluastrasi siswa mengikuti aturan jam masuk sekolah di Kota Bandung. (dok.bandung.go.id)
Iluastrasi siswa mengikuti aturan jam masuk sekolah di Kota Bandung. (dok.bandung.go.id)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Perintah Gubernur Jawa Barat yang mengharuskan masuk sekolah lebih pagi dari sebelumnya, yakni pukul 06.30 WIB ternyata tidak diterapkan di Kota Bandung.

Hal ini terlihat dari kebijakan dari Pemerintah Kota Bandung yang menetapkan aturan baru terkait jam efektif pembelajaran di seluruh satuan pendidikan, mulai dari PAUD, TK, SD/MI hingga SMP/MTs. Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Edaran Wali Kota Bandung Nomor: 103-DISDIK/2025.

Dalam surat edaran yang disebut sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Jawa Barat tentang penyesuaian jam masuk sekolah tersebut, Kota Bandung tidak menerapkan sekolah masuk pada pukul 06,30 WIB seperti yang diperintahkan gubernur, melainkan lebih siang, 30 menit hingga satu jam dari yang ditetapkan gubernur.

Baca Juga:5 Mobil Toyota Harga Under Rp100 Juta, Solusi Hemat Untuk Bugjed Terbatas7 Alasan Memilih Aplikasi NITG Sebagai Penghasil Uang, Benarkah sudah Resmi dan Aman?

Kebijakan ini ditujukan untuk mendukung pembentukan karakter generasi Pancawaluya (Bageur, Cageur, Bener, Pinter, dan Singer), sekaligus mengurangi kemacetan lalu lintas akibat kepadatan kendaraan di pagi hari. Berikut pokok-pokok pengaturan jam efektif.

Berikut aturan jam efektif siswa belajar di sekolah :

Aturan jam masuk sekolah PAUD, RA, TK:

Masuk pukul 07.30 WIB.
Durasi belajar Senin-Kamis minimal 195 menit, Jumat minimal 120 menit.

Aturan jam masuk sekolah SD/MI:

Kelas I-II: Masuk pukul 07.30 WIB.
Durasi belajar 6 jam pelajaran (30 menit per jam pelajaran), Jumat untuk Kelas I hanya 4 jam pelajaran.

Kelas III-VI: Masuk pukul 07.30 WIB.
Durasi 7 jam pelajaran, Senin-Kamis, 6 jam pelajaran pada Jumat.

Aturan jam masuk sekolah SMP/MTs:

Masuk pukul 07.00 WIB.
Senin-Kamis minimal 8 jam pelajaran, Jumat 6 jam pelajaran (40 menit per jam pelajaran).

Selain itu, pihak sekolah diminta untuk memastikan beberapa hal, diantaranya :

– Siswa tak menggunakan ponsel selama pembelajaran kecuali dengan izin guru

– Siswa tidak membawa kendaraan bermotor ke sekolah

– Orang tua atau wali tak menunggu di area sekolah selama proses pembelajaran berlangsung

Pemkot Bandung juga mengarahkan pembinaan agar siswa memanfaatkan waktu pulang hingga pukul 17.30 WIB untuk kegiatan sosial, membantu orang tua, keagamaan, dan minat bakat.

Baca Juga:Kolaborasi antara Diskominfo Kota Bandung dan PLN Icon Plus hadir untuk mewujudkan kota yang lebih indah.Wamenkomdigi Nezar Patria: Kongres PWI Harus Jadi Titik Balik Persatuan

Malam hari (pukul 18.00-21.00 WIB) difokuskan untuk belajar di rumah dan aktivitas positif.

Akhir pekan didorong sebagai momen pendidikan keluarga dan kegiatan ekstrakurikuler dengan pengawasan orang tua.

0 Komentar