JABAR EKSPRES – Hari ini, Senin, 14 Juli 2025, terdapat perkembangan signifikan terkait penyelidikan dugaan pemalsuan ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kami telah merangkum berbagai pernyataan bukti yang dipaparkan pakar telematika Roy Suryo terjait bukti terbaru ijazah Jokowi yang diduga palsu. Berikut adalah pernyataannya:
Seperti yang telah disampaikan oleh Bapak Ahmad Kosinuddin, kami menerima informasi bahwa status kasus ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan. Hal ini diumumkan secara resmi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kolonel Ari.
Yang menarik, peningkatan status ini disebutkan hanya berdasarkan salinan fotokopi ijazah, bukan dokumen asli. Perlu kami tekankan, hingga saat ini tidak pernah ada bukti visual, video, ataupun dokumentasi langsung yang menunjukkan bahwa Joko Widodo telah hadir di Polda Metro Jaya untuk menyerahkan ijazah asli.
Baca Juga:4 Penyebab Motor Honda Cepat Panas dan Overheat, Ini SolusinyaLink Resmi Cek Penerima BSU 2025 Pakai NIK, Jangan Tertipu Link Palsu
Memang pernah ada momen di mana beliau datang dengan membawa sebuah map. Namun, map tersebut tampak dilipat-lipat. Jika benar itu berisi ijazah asli, tentu hal tersebut tidak lazim, mengingat ijazah asli biasanya dicetak di atas kertas tebal dan kaku serta disimpan dalam map yang solid dan formal, seperti map kulit.
Selain itu, disebutkan juga ada seseorang bernama Wahyudi yang mengantarkan sebuah dokumen yang “konon” merupakan ijazah ke Mabes Polri (Bareskrim). Namun, karena tidak ada dokumentasi visual maupun pernyataan resmi, penyebutan “konon” tetap digunakan. Dokumen tersebut pun, menurut informasi yang beredar, dikembalikan dalam hitungan hari tanpa proses penyitaan.
Ijazah Asli Jokowi Tak Pernah Ditunjukan ke Publik
Ketika Kabid Humas Polda Metro Jaya ditanya oleh media apakah dokumen tersebut asli atau fotokopi, jawaban yang diberikan, dan diulang berkali-kali, adalah fotokopi. Perlu diketahui, dalam sistem hukum kita, fotokopi tidak dapat dijadikan alat bukti utama. Maka, sangat janggal apabila peningkatan status penyelidikan dilakukan hanya berdasarkan salinan fotokopi.
Jika penyidikan tetap dilanjutkan, prosedur yang benar seharusnya dimulai dengan pemeriksaan terhadap pihak terlapor, dalam hal ini Joko Widodo. Beliau seharusnya terlebih dahulu dipanggil ke Polda Metro Jaya, bukan justru pelapor yang akan dipanggil lebih dulu. Urutan pemanggilan yang tepat adalah terlapor, kemudian saksi-saksi dari pihak pelapor, lalu para ahli.
