Ini 4 Kegiatan yang Dilarang Ketika MPLS 2025, Berikut Daftarnya

Ini 4 Kegiatan yang Dilarang Ketika MPLS 2025, Berikut Daftarnya
Ini 4 Kegiatan yang Dilarang Ketika MPLS 2025, Berikut Daftarnya
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Para siswa baru akan segera melaksanakan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah atau MPLS 2025.

Namun sangat penting untuk diketahui bahwa ada beberapa kegiatan yang dilarang untuk dilakukan saat MPLS 2025 tersebut.

Bahkan larangan kegiatan yang dilakukan saat MPLS 2025 ini telah diatur dalam panduan yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendisdasmen).

Baca Juga:Skema Pengajuan KUR BSI 2025 dengan Plafon Rp20 hingga Rp50 Juta, Cek Tabel AngsurannyaSkema Pinjaman Sebesar Rp40 Juta di KUR Mandiri 2025, Cek Syarat dan Tabel Angsuran Terbaru

Diketahui para siswa sekolah memang tengah menikmati masa libur, tetapi akan segera kembali masuk ke tahun ajaran baru 2025-2026.

Tepatnya pada Senin, 14 Juli 2025 seluruh siswa akan kembali masuk sekolah di tahun ajaran baru 2025-2026.

Seperti biasa sebagai permulaan bagi para siswa baru, nanti sekolah akan mengadakan MPLS untuk mengenalkan lingkungan.

Lantas, apa saja hal yang dilarang saat kegiatan pengenalan lingkungan sekolah tersebut menurut Kemendikdasmen?

4 Kegiatan yang Dilarang Ketika MPLS 2025

1. Memberikan Tugas yang Tidak Masuk Akal

Pertama, jangan memberikan tugas yang tidak masuk akal kepada para siswa baru di MPLS 2025.

Adapun tugas yang harus diberikan kepada mereka bersifat edukatif dan mendukung tujuan dari MPLS itu sendiri.

Baca Juga:Ternyata Ini Tim yang Bakal Dihadapi Persib Bandung saat TC di ThailandSkema Tabel KUR BSI 2025, Pinjaman Modal Syariah dengan Cicilan Mulai Rp100 Ribuan

Pemberian tugas yang berlebihan dan tidak mendidik sangat harus dihindari pada kegiatan tersebut.

2. Melakukan Kegaitan yang Mengarah Kepada Kekerasan atau Perpeloncoan

Berikutnya bahwa dilarang melakukan kegiatan yang mengarah pada kekerasan atau perpeloncoan.

Pasalnya segela bentuk kekerasan fisik, verbal, maupun psikis dilarang termasuk yang sifatnya menghukum.

Juga yang termasuk mempermalukan atau mengintimidasi siswa, baik itu secara langsung atau tidak langsung.

3. Mengenakan Atribut yang Tidak Edukatif dan Tidak Relevan

Selanjutnya dilarang untuk mengenakan artibut yang tidak bernilai edukasi dan tidak relevan dengan MPLS.

Seperti misalnya atibut yang malah mempermalukan siswa, merendahkan martabat, atau malah berdampak terhadap psikologis siswa.

4. Melakukan Kegiatan MPLS Tanpa Pengawasan Guru

Terakhir adalah seluruh kegiatan MPLS 2025 ini harus berada di bawah pengawasan guru.

Jika misalnya kegiatan berlangsung di luar lingkungan sekolah, maka harus diketahui dan mendapatkan izin secara terulis dari orang tua siswa.*

0 Komentar