JABAR EKSPRES – Polemik Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat SMP di Kota Cimahi kembali mencuat. Kali ini, seorang calon siswa bernama Sabrina, warga RT 03 RW 09 Kelurahan Leuwigajah, mengalami perubahan status penerimaan secara mendadak.
Orang tuanya, Riki Perdana, mengaku terkejut lantaran sebelumnya nama anaknya dinyatakan lolos melalui jalur domisili ke SMP Negeri 8 Cimahi, namun tiba-tiba status tersebut berubah saat dikonfirmasi ke sekolah.
“Kami sangat kecewa. Tidak ada informasi apa pun dari Dinas Pendidikan, tidak ada kejelasan mengenai aturan mainnya. Proses ini terasa jauh dari transparan,” ujar Riki, baru-baru ini.
Baca Juga:Minta Makanan Ditolak, Warga Rancaekek Bacok PedagangLaga Panas Persib vs Dewa United Diwarnai Penemuan Miras, Ganja, dan Tiket Palsu
Riki menilai, sistem seleksi SPMB tahun ini tidak terbuka. Ia menyebut banyak orang tua tidak mengetahui secara pasti kriteria yang digunakan dalam seleksi.
Dia pun meminta Dinas Pendidikan untuk melakukan evaluasi menyeluruh agar tidak menimbulkan keresahan publik.
Saat dikonfirmasi, Wakasek Kesiswaan SMPN 8 Cimahi, Syaeful, menjelaskan bahwa Sabrina sebenarnya telah diterima di SMP Negeri 15 Cimahi melalui jalur prestasi tahap pertama dan sudah melakukan daftar ulang.
Namun, orang tuanya kembali mendaftarkan ke SMPN 8 pada tahap kedua melalui jalur domisili.
“Daftar ulang lah, hampir ke sana. Nah, ikutan lagi ke SMPN 8. Nah, itu aturannya nggak bisa. Kalau sudah daftar ke sebuah sekolah, apalagi sudah diterima dan sudah daftar ulang, itu nggak bisa daftar ke sekolah lain,” terang Syaeful pada Jabar Ekspres via telefon, Kamis (10/7/25).
Menurut Syaeful, tindakan orang tua Sabrina meski dalam rangka ikhtiar, tetap tidak sesuai aturan yang berlaku.
“Iya, daftar lagi. Harusnya nggak boleh itu aturannya. Cuman ya namanya orang tua mengikhtiar ya. Usaha mungkin, barangkali bisa. Tapi kami nggak bisa. Kalau satu diterima, nanti yang lain harus diterima juga,” tambahnya.
Baca Juga:Zebra Cross hingga JPO Minim, Dua Daerah di Bandung Raya Dinilai Tak Penuhi Hak Pejalan KakiWacana Penghapusan Trayek Angkot di Bandung, Pakar ITB: Solusi Tambal Sulam yang Bisa Timbulkan Masalah Baru
Hal serupa disampaikan Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Cimahi, Heni Tishaeni. Ia menjelaskan, Sabrina sudah diterima dan melakukan daftar ulang di SMPN 15 melalui jalur prestasi. Namun, kemudian kembali mendaftar lewat jalur domisili ke SMPN 8, yang sebenarnya tidak diperbolehkan.
“Kalau laporan yang saya terima, jadi asalnya anak itu tuh sudah daftar jalur prestasi di SMP 15. Kemudian sudah daftar ulang di SMP 15. Lalu dia coba lagi ikut jalur domisili, lulus ke SMP 8. Tapi kan enggak boleh. Jadi kita kembalikan ke SMPN 15 lagi,” jelas Heni.
