JABAR EKSPRES – Aplikasi penghasil uang saat ini sangat banyak jumlahnya, ada yang resmi memiliki legalitas lengkap dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) namun ada juga yang tidak resmi.
Aplikasi ilegal atau yang tidak resmi ini, bisa jadi karena belum terdaftar atau memang tidak memenuhi syarat sebagai aplikasi penghasil uang yang aman sehingga OJK tidak memberikan rekomendasi dan perijinan untuk operasionalnya di Indonesia.
Untuk kamu yang bingung membedakan aplikasi yang resmi dan ilegal, kamu bisa mencari tahu perbedaannya dari artikel di jabar ekspres dengan judul :
Baca Juga:200 Becak Listrik BLIST Didistribusikan Untuk Atasi KemiskinanSebaiknya Bayar Pajak di OMC atau Tidak, Ini Pengalaman yang Sudah Melakukan
Cara Membedakan Aplikasi Ponzi seperti OMC dengan Aplikasi Investasi Resmi yang Aman
Namun jika ingin lebih mudah, kamu bisa membaca rekomendasi aplikasi penghasil uang resmi yang diulas dalam artikel ini.
Ada beberapa alasan penting kenapa harus memilih sebuah aplikasi yang resmi untuk menghasilkan uang. Hal ini karena aplikasi ilegal memiliki resiko besar terhadap faktor keamanan, apalagi jika digunakan untuk menyimpan dan mengelo keuangan.
Bukannya bertambah banyak, justru kita bisa kehilangan semua yang yang kita investasikan di aplikasi tersebut.
Banyak sekali yang sudah menjadi korban aplikasi ilegal seperti investasi bodong, mereka kehilangan uang hingga jutaan bahkan puluhan dan ratusan juta karena salah memilih aplikasi.
Bahkan tidak sedikit yang sampai depresi karena bangkrut dan amsih menanggung hutang pinjol, karena memilih mendepositkan uang dari hasil utang pinjol.
Karenanya, pastikan memilih aplikasi yang benar-benar aman dan bisa dipercaya untuk berinvestasi atau menghasilkan uang lainnya.
Berikut rekomendasi 5 aplikasi penghasil uang resmi yang sudah terdaftar di OJK dan masih aktif untuk digunakan di tahun 2025 ini.
1. Aplikasi Penghasil uang KoinWorks
Merupakan Aplikasi Investasi & Pinjaman Produktif yang disebut sebagai super financial app, karena menyediakan layanan pinjaman UMKM, investasi, serta pengelolaan keuangan digital.
Aplikasi ini sudah terdaftar resmi di OJK melalui sistem P2P lending-nya.
Baca Juga:Ada Aplikasi OMC, Ini Daftar Apk Ponzi yang Beredar Juli 202550 Jawaban Teka Teki MPLS Terbaru 2025 Khusus Minuman, ada Anak Kembar Ratu Mesir hingga Lubang Hewan China
Untuk mengahsilkan uang di aplikasi ini bisa melalui Investasi di pinjaman produktif (UMKM atau pendidikan) dengan Bunga imbal hasil bisa mencapai 12%–18% per tahun dan bonus referral pengguna baru
