Tak Perlu Antre! Begini Cara Perpanjang SIM dari Rumah

Tak Perlu Antre! Begini Cara Perpanjang SIM dari Rumah
Tak Perlu Antre! Begini Cara Perpanjang SIM dari Rumah
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Kini perpanjang SIM (Surat Izin Mengemudi) tak lagi harus repot mengantre di kantor Satpas.

Berkat kemajuan teknologi, Korlantas Polri telah menghadirkan layanan perpanjang SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas, yang bisa diakses dari mana saja dan kapan saja.

Langkah ini menjadi bagian dari transformasi digital pelayanan publik di bidang lalu lintas.

Baca Juga:Telkomsel Ajak UKM Lokal Makin Canggih dengan AI di Digital Creative Entrepreneurs (DCE) Summit 2025Cara Cek BSU Lewat Pospay, Segera Ambil Rp600 Ribu di Pos Indonesia Jika Muncul Kode ini

Selain memudahkan masyarakat, sistem ini juga membantu mengurai antrean dan mempercepat proses administrasi perpanjangan SIM.

Cara Perpanjang SIM Online tanpa Harus Antre

Berdasarkan informasi yang diterima, berikut tahapan untuk memperpanjang SIM secara daring:

1. Unduh dan Pasang Aplikasi

Cari Digital Korlantas Polri di Google Play Store atau App Store, lalu instal.

2. Registrasi dan Verifikasi

  • Masukkan nomor ponsel aktif
  • Verifikasi dengan kode OTP
  • Buat PIN
  • Lakukan verifikasi identitas menggunakan e-KTP dan foto liveness.

3. Siapkan Dokumen

  • SIM lama (masih aktif)
  • e-KTP
  • Pas foto berlatar biru
  • Foto tanda tangan di kertas putih
  • Hasil tes kesehatan (e-Rikkes)
  • Hasil tes psikologi

4. Unggah Dokumen di Menu Perpanjangan SIM

  • Pilih Satpas yang akan memproses.
  • Tentukan metode pengambilan SIM, ambil langsung di Satpas atau dikirim via Pos Indonesia.

5. Lakukan Pembayaran

Bayar biaya perpanjangan melalui virtual account BNI langsung di aplikasi.

6. Pantau Proses Melalui Menu Transaksi

Setelah semua tahapan selesai, status pencetakan dan pengiriman SIM bisa dipantau langsung di aplikasi.

7. Terima SIM Baru

Baca Juga:Cara Buat Video AI dengan Google VEO 3 yang Kini Tersedia di IndonesiaCek Fakta Kenaikan Gaji ASN 2025 Sebanyak 16 Persen

Jika memilih dikirim, SIM akan sampai ke alamat sesuai data yang diinput pengguna.

Biaya Perpanjangan SIM Online

Mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2020, berikut rincian biaya pokok:

  • SIM A / B I / B II: Rp 80.000
  • SIM C / C I / C Ii: Rp 75.000
  • SIM D / D I: Rp 30.000

Selain biaya utama, terdapat biaya tambahan:

  • Tes psikologi: Rp 37.500 – Rp 50.000
  • Tes kesehatian: Rp 30.000 – Rp 50.000

Administrasi aplikasi dan ongkos kirim sesuai wilayah dan jasa pengiriman.

Secara keseluruhan, total biaya berkisar antara Rp 100.000 hingga Rp 150.000 tergantung lokasi dan layanan pengiriman yang dipilih.

Proses pengajuan SIM online biasanya memakan waktu 3–7 hari kerja, tergantung antrean di Satpas dan metode pengiriman.

0 Komentar