Serikat Pekerja Angkat Suara Soal Dualisme Bandung Zoo, “Kami Hanya Ingin Kepastian dan Satwa Terurus”

Ilustrasi Bandung Zoo : setelah kembali dibuka, Bandung Zoo diserbu para wisatawan yang datang ke Kota Bandung, Minggu (6/7). (Sadam Husen / JE)
Ilustrasi Bandung Zoo : setelah kembali dibuka, Bandung Zoo diserbu para wisatawan yang datang ke Kota Bandung, Minggu (6/7). (Sadam Husen / JE)
0 Komentar

Tidak berhenti di legislatif, SPMD juga telah mengirim surat permohonan audiensi ke Wali Kota Bandung, dengan harapan agar pemerintah daerah dapat memediasi konflik kepengurusan tersebut secara objektif dan berpihak pada kepastian hukum.

Salah satu kritik tajam yang disampaikan SPMD adalah soal ketidakterbukaan pihak yang mengaku dari TSI dalam menunjukkan legalitas mereka. Menurut Yaya, pihak serikat sudah berulang kali meminta dokumen kepengurusan resmi, namun tidak pernah mendapat salinan atau penjelasan hukum yang memadai.

“Mereka tidak pernah memperlihatkan surat atau akta dengan jelas. Baru ketika ada Saudara Gantira datang membawa salinan Akta No. 41 tertanggal Oktober 2024, kami menyambut baik itu sebagai bentuk itikad keterbukaan,” kata Yaya.

Baca Juga:3 Korban Tewas Akibat Longsor di Puncak, Satu Orang Belum DitemukanBencana Kepung Rawasedek, Rugi Material dan Sebabkan Korban Jiwa

SPMD juga menyoroti perubahan pola pembayaran tiket masuk yang kini didominasi oleh transaksi tunai. Akibatnya, menurut Yaya, terjadi penumpukan uang tunai di bagian keuangan yang dinilai rawan secara keamanan dan akuntabilitas.

“Kami sangat khawatir uang tunai menumpuk dan tidak ada sistem yang jelas. Maka, pada suatu sore hari Rabu, kami mengambil alih ruang keuangan untuk mengamankan aset tersebut. Itu bukan tindakan liar, tapi demi pengamanan internal,” ujarnya.

Netral, Tapi Tegas pada Legalitas

SPMD menegaskan bahwa pihaknya tidak berpihak pada kubu manapun, baik kelompok YMT maupun klaim dari TSI. Yang mereka minta hanyalah kejelasan legalitas dan sistem kerja yang sah dan tertib.

“Kami siap bekerja dengan siapa pun. Mau dari Bratakusuma (YMT) atau pihak lain, asalkan mereka bisa menunjukkan dokumen yang valid. Kami hanya ingin bekerja dengan tenang, satwa dirawat dengan baik, dan pengunjung dilayani sebaik mungkin,” tegas Yaya.

Lebih lanjut, SPMD menegaskan komitmennya untuk menjaga izin konservasi yang diberikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kepada Yayasan Margasatwa Tamansari sejak tahun 2003. Izin itu, menurutnya, berlaku hingga tahun 2033 dan harus dipertanggungjawabkan bersama.

“Kami siap bekerja dengan siapa pun. Mau dari Bratakusuma (YMT) atau pihak lain, asalkan mereka bisa menunjukkan dokumen yang valid. Kami hanya ingin bekerja dengan tenang, satwa dirawat dengan baik, dan pengunjung dilayani sebaik mungkin,” tegas Yaya. (Dam)

0 Komentar