JABAR EKSPRES – Kini, memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak perlu lagi antre panjang di kantor Satpas. Tahun 2025 membawa kemudahan baru bagi para pengendara dengan sistem perpanjangan SIM secara online melalui aplikasi resmi Digital Korlantas POLRI. Tidak hanya praktis, prosesnya pun bisa dilakukan langsung dari rumah.
Lalu, apa saja syarat yang harus dipenuhi? Bagaimana alur prosesnya? Dan apakah ada perubahan biaya? Simak panduan lengkap berikut ini.
Sebelum memulai proses perpanjangan secara digital, pastikan kamu telah menyiapkan beberapa dokumen berikut:
Baca Juga:Program BP Tapera Pembiayaan Rumah Subsidi Melalui Skema FLPPSatu Misi = Rp250 Ribu Langsung Cair Cuma Main Aplikasi Penghasil Uang Ini
- Foto SIM lama (yang akan diperpanjang)
- E-KTP aktif dan jelas
- Hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dari situs https://erikkes.id
- Hasil tes psikologi dari app.eppsi.id
- Pas foto dengan latar belakang biru
- Foto tanda tangan di atas kertas putih polos
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), berikut tarif perpanjangan SIM tahun ini:
- SIM A: Rp80.000
- SIM B I & B II: Rp80.000
- SIM C, C I, C II: Rp75.000
- SIM D & D I (difabel): Rp30.000
> Catatan: Belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi.
Berikut panduan praktis perpanjangan SIM lewat aplikasi Digital Korlantas POLRI:
- Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI di Google Play Store atau App Store.
- Lakukan registrasi menggunakan nomor HP aktif, lalu masukkan kode OTP.
- Buat PIN keamanan akun.
- Lengkapi data profil: NIK, nama lengkap, dan email aktif.
- Aktivasi akun melalui email dan lakukan verifikasi E-KTP.
- Masuk ke menu “SIM”, lalu pilih “Perpanjangan SIM”.
- Unggah semua dokumen yang sudah disiapkan (E-KTP, SIM lama, pas foto, tanda tangan).
- Lakukan tes kesehatan di https://erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id.
- Pilih Satpas penerbit sesuai lokasi.
- Tunggu proses verifikasi (permohonan bisa diterima atau ditolak).
- Jika ditolak, kamu dapat mengajukan pengembalian dana.
- Jika diterima, lanjutkan ke tahap pengambilan SIM.
- Pilih metode pengambilan SIM:
- Pengiriman via POS Indonesia (isi alamat lengkap).
- Lakukan pembayaran melalui Virtual Account (VA) BNI.
- Selesai! SIM barumu akan segera dikirim ke alamat yang dituju.
