JABAR EKSPRES – Jagat maya digemparkan dengan beredarnya video viral yang menampilkan seorang pria berseragam polisi mesum bersama seorang selebgram.
Pemeran pria dalam video yang dinilai tak senonoh tersebut ternyata adalah oknum anggota Ditsabhara Polda Maluku berinisial CYT.
Video yang tersebar luas di media sosial ini memicu sorotan publik terhadap institusi kepolisian.
Menanggapi insiden yang viral tersebut, Polda Maluku tak tinggal diam.
Baca Juga:Ambil Saldo DANA Gratis Rp50.000 DISINI Langsung CairGoogle Luncurkan Aplikasi Doppl untuk Coba Pakaian Virtual
Melalui Kepala Urusan Penerangan Umum (Ps Kaur Penum) Subbid Penmas Bidang Humas, AKP Imelda Haurissa, dikonfirmasi bahwa anggota yang bersangkutan telah resmi ditahan.
“Penahanan dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan awal dan gelar perkara oleh tim Paminal Propam Polda Maluku,” ujar Imelda kepada awak media pada Rabu (2 Juli 2025).
Menurutnya, CYT telah ditahan sejak 30 Juni 2025 dan akan menjalani masa penahanan hingga 19 Juli 2025.
Penahanan tersebut merupakan bagian dari proses pemeriksaan menyeluruh atas dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri yang dilakukan oleh yang bersangkutan.
“Yang bersangkutan ditahan untuk menjalani pemeriksaan internal terkait pelanggaran kode etik profesi,” tegas Imelda.
Hasil gelar perkara menyimpulkan bahwa oknum anggota polisi tersebut berstatus sebagai terduga pelanggar etik, dan kini ditahan di ruang tahanan khusus Propam Polda Maluku.
“Penempatan khusus ini sesuai prosedur karena adanya dugaan pelanggaran serius terhadap etika profesi kepolisian,” jelasnya.
Baca Juga:Jangan Pinjam Sebelum Cek! Ini Daftar Pinjol Resmi OJK Juli 2025 yang Dijamin Aman dan LegalDaftar Pakai Nomor WA di Aplikasi Penghasil Uang Resmi OJK, Bisa Dapat Rp100.000 Langsung Cair
Imelda juga menegaskan bahwa Kapolda Maluku telah memberikan instruksi langsung agar setiap bentuk pelanggaran, baik etik maupun disiplin, ditindak tegas tanpa pandang bulu.
Langkah ini dimaksudkan untuk memberi efek jera dan menjaga integritas institusi Polri di mata masyarakat.
Meski telah ditahan, sanksi terhadap CYT baru akan dijatuhkan setelah proses sidang kode etik selesai digelar.
Sidang ini nantinya akan mempertimbangkan seluruh bukti dan fakta yang ditemukan selama pemeriksaan internal berlangsung.
“Keputusan sanksi akan ditentukan dari hasil persidangan kode etik yang akan digelar dalam waktu dekat,” kata Imelda menutup pernyataannya.
