Gudang Pupuk di Banjar Digeledah, Dugaan Korupsi Subsidi Capai Rp16 Miliar

Kejaksaan Negeri Tasikmalaya didampingi Kejaksaan Negeri Banjar saat menggeledah gudang pupuk di Kecamatan Purwaharja Kota Banjar Kamis (3/7/2025). (Istimewa)
Kejaksaan Negeri Tasikmalaya didampingi Kejaksaan Negeri Banjar saat menggeledah gudang pupuk di Kecamatan Purwaharja Kota Banjar Kamis (3/7/2025). (Istimewa)
0 Komentar

Padahal, baik pengadaan maupun biaya transportasinya telah ditanggung negara melalui subsidi. Ironisnya, penyimpangan ini berlangsung dalam skala masif. Tim penyidik Kejari Tasikmalaya mengidentifikasi ada sekitar 7.800 ton pupuk yang diduga diselewengkan hanya dalam kurun waktu 2021 hingga 2023.

“Kalau penghitungan tim penyidik kejaksaan itu kurang lebih indikasi kerugian negaranya sekitar Rp16 miliar, mungkin ke depannya bisa lebih,” tegas Heru.

Kerugian negara ini tidak hanya berupa nilai materiil pupuk yang diselewengkan, tetapi juga dampak sosial-ekonomi yang ditanggung petani kecil akibat kelangkaan dan mahalnya pupuk legal.

Baca Juga:Terseret Kasus Dugaan Korupsi Bandung Zoo, Kejati Jabar Selidiki Peran Eks Sekda Kota Bandung Yossi IriantoNgaku Dirampok, Pemuda Rancaekek Ini Ternyata Habiskan Rp150 Juta Uang Ayah Buat Judi Online!

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Tasikmalaya, Bobbi Muhamad Ali Akbar, merinci barang sitaan tersebut meliputi satu unit mobil Fuso Tronton dan satu unit mobil Innova yang diduga digunakan dalam aktivitas penyelewengan.

Selain itu, disita pula berbagai dokumen keuangan dan administrasi penting, peralatan elektronik seperti handphone, komputer, dan laptop.

Dokumen dan perangkat elektronik ini diharapkan menjadi kunci untuk melacak alur dana, jaringan pelaku, dan transaksi ilegal yang terjadi.

Penyitaan kendaraan juga menguatkan dugaan adanya modus transportasi untuk mendistribusikan pupuk bersubsidi yang sudah dibersihkan identitasnya itu ke luar daerah, termasuk indikasi ke Jawa Timur.

Kejaksaan Negeri Kota Banjar juga merilis kegiatan pendampingan penggeledahan di gudang pabrik pupul di Purwaharja tersebut.

“Pada Hari Kamis tanggal 3 Juli 2025, Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Banjar bersama-sama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri

Kabupaten Tasikmalaya melakukan pengamanan terhadap kegiatan penggeledahan di wilayah Kota Banjar dalam rangka penyidikan perkara dugaan tipikor penyaluran pupuk bersubsidi yang tidak sesuai peruntukannya di Kecamatan Ciawi Kabupaten Tasikmalaya 2021-2024 yang tengah ditangani oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya,” tulis pihak Kejaksaan Negeri Banjar dalam akun Instagram resminya. (CEP)

0 Komentar