JABAR EKSPRES – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar), hingga kini terus melakukan penelusuran terhadap peran mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung periode 2013 – 2018 Yossi Irianto dalam dugaan korupsi pengelolaan Bandung Zoo atau Kebun Binatang Bandung.
Dikatakan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, pihaknya melalui tim penyidik tindak pidnana khusus (Pidsus) sampai saat ini terus melakukan penyidikan kepada Yossi usai ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus tersebut.
“Kita masih dalam penyelidikan. Jika sudah ada (hasilnya) akan segera kami infokan,” ucap Cahya sapaan akrabnya saat dikonfirmasi, Kamis (3/6).
Baca Juga:Ngaku Dirampok, Pemuda Rancaekek Ini Ternyata Habiskan Rp150 Juta Uang Ayah Buat Judi Online!PDIP KBB Desak Tambahan Kuota Sampah ke Sarimukti
Disinggung soal saksi yang telah dilakukan pemeriksaan untuk mengungkap peran Yossi, Cahya menyebut masih terus dilakukan oleh tim penyidik Kejati Jabar.
“Untuk para saksi tetap masih kita lakukan proses pemeriksaan. Karena jumlahnya masih sama dengan kedua terdakwa (Raden Bisma Bratakoesoema dan Sri) yang saat ini sudah disidangkan,” ungkapanya
Lebih lanjut Cahya menuturkan, pihaknya akan terus melakukan penyidikan agar tersangka dapat segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan disidangkan.
“Untuk penyidikan masih kita lakukan, mudah-mudahan (berkasnya) dapat segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk secepatnya dilimpahkan ke pengadilan Tipikor,” Imbuhnya
Sebelumnya, Kejati Jabar melalui bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), telah resmi menahan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung berinisial YI (Yossi Irianto) atas dugaan korupsi pengelolaan Bandung Zoo atau Kebun Binatang Bandung.
Penahanan yang dilakukan berdasarkan surat penetapan tersangka dari Kepala Kejati Jabar dengan nomor : TAP-37/M.2/Fd.2/05/2025, mantan Sekda Kota Bandung periode 2013 – 2018 tersebut diduga telah terlibat dan melanggar Pasal ayat 1 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Benar, Tim penyidik Tipikor Kejati Jabar telah melakukan penahanan terhadap Yl mantan Sekda Kota Bandung periode 2013 – 2018,” ucap Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya saat dikonfirmasi pada beberapa waktu lalu
