Gudang Pupuk di Banjar Digeledah, Dugaan Korupsi Subsidi Capai Rp16 Miliar

Kejaksaan Negeri Tasikmalaya didampingi Kejaksaan Negeri Banjar saat menggeledah gudang pupuk di Kecamatan Purwaharja Kota Banjar Kamis (3/7/2025). (Istimewa)
Kejaksaan Negeri Tasikmalaya didampingi Kejaksaan Negeri Banjar saat menggeledah gudang pupuk di Kecamatan Purwaharja Kota Banjar Kamis (3/7/2025). (Istimewa)
0 Komentar

 JABAR EKSPRES – Operasi penyidikan dugaan korupsi penyaluran pupuk bersubsidi di wilayah Kabupaten Tasikmalaya dan Kota Banjar memasuki babak baru.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tasikmalaya, didampingi Kejari Kota Banjar, melancarkan penggeledahan dan penyitaan besar-besaran di dua gudang distributor pupuk pada Kamis, 3 Juli 2025.

Operasi ini mengungkap praktik penyelewengan sistematis yang diduga telah berlangsung sejak 2021, dengan kerugian negara sementara diperkirakan mencapai Rp16 miliar, dan berpotensi membengkak.

Baca Juga:Terseret Kasus Dugaan Korupsi Bandung Zoo, Kejati Jabar Selidiki Peran Eks Sekda Kota Bandung Yossi IriantoNgaku Dirampok, Pemuda Rancaekek Ini Ternyata Habiskan Rp150 Juta Uang Ayah Buat Judi Online!

Sasaran penggeledahan adalah sebuah distributor pupuk di Kecamatan Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya, dan satu lagi di Kecamatan Purwaharja, Kota Banjar.

Kedua lokasi ini diduga menjadi pusat penyimpangan pupuk bersubsidi yang seharusnya menjadi hak petani Tasikmalaya.

Penggerebekan ini merupakan tindak lanjut penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyaluran pupuk subsidi tahun anggaran 2021-2024 yang tidak sesuai peruntukannya, khususnya di Kecamatan Ciawi, Tasikmalaya.

Dikutip dari berbagai sumber, Kajari Kabupaten Tasikmalaya, Heru Widjatmiko SH MH, menegaskan bahwa penggeledahan ini merupakan langkah krusial untuk mengungkap fakta hukum secara terang benderang.

“Penggeledahan terhadap perusahaan distributor pupuk yang diduga menyalahgunakan pupuk bersubsidi di dua lokasi berbeda ini penting untuk membongkar jaringan dan modus operandi mereka,” jelas Heru dalam keterangannya.

Temuan di lapangan mengindikasikan praktik yang sangat merugikan. Pupuk bersubsidi, terutama urea, yang dialokasikan untuk petani Tasikmalaya, diduga kuat tidak sampai ke tangan yang berhak.

Alih-alih disalurkan kepada petani, pupuk tersebut dilaporkan diselewengkan dan dijual ke pihak lain. Yang lebih memprihatinkan, petunjuk mengarah pada indikasi penyelundupan hingga ke wilayah Jawa Timur. Modus penyimpangan yang terungkap justru lebih canggih dan berani. Heru memaparkan,

Baca Juga:PDIP KBB Desak Tambahan Kuota Sampah ke SarimuktiKetimpangan Relokasi Bencana di KBB, Nyalindung Prioritas, Wilayah Lain Menanti

“Kemungkinan dari hasil penggeledahan yang dilakukan terhadap distributor pupuk ini, memang ada dugaan dioplos dengan pupuk urea bersubsidi, kemudian diganti karungnya, jadi tidak bertuliskan pupuk subsidi lagi.”

Praktik pengoplosan dan penggantian karung ini merupakan upaya sistematis untuk menghilangkan identitas pupuk bersubsidi, sehingga mudah dijual bebas di pasar gelap dengan harga tinggi.

Heru menambahkan, harga jual pupuk hasil penyelewengan ini dilaporkan jauh melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi yang ditetapkan pemerintah.

0 Komentar