JABAR EKSPRES – Belakangan ini, aplikasi OMC menjadi perbincangan hangat di kalangan warganet.
Disebut-sebut sebagai aplikasi penghasil uang cepat, OMC menarik perhatian banyak orang dengan janji penghasilan pasif hanya dari menyelesaikan tugas dan merekrut anggota baru.
Namun, di balik iming-iming cuan mudah tersebut, muncul pertanyaan besar: apakah aplikasi OMC legal dan aman digunakan?
Baca Juga:P Diddy Lolos 2 Dakwaan Berat di Persidangan, Kok Bisa? Ini PenjelasannyaHarga Emas Antam Hari ini: Turun Tipis Jadi Rp1.911.000 per Gram pada Kamis, 3 Juli 2025
OMC, atau Omnicom, adalah sebuah platform digital yang mengklaim diri sebagai aplikasi penghasil uang berbasis tugas.
Pengguna diminta melakukan misi sederhana, seperti memberikan penilaian terhadap produk, dan akan memperoleh komisi dari setiap misi yang diselesaikan.
Selain menyelesaikan tugas, OMC juga menerapkan sistem referral, di mana pengguna bisa mendapatkan bonus tambahan jika berhasil mengajak orang lain untuk mendaftar.
Namun, untuk dapat mengakses fitur-fitur tersebut, pengguna wajib melakukan deposit sejumlah uang terlebih dahulu.
Semakin besar deposit dan semakin banyak yang direkrut, semakin besar potensi pendapatan yang dijanjikan.
Model seperti ini mengingatkan pada berbagai aplikasi serupa yang sebelumnya viral, namun akhirnya diblokir karena terindikasi menipu.
Skema Operasional Aplikasi OMC
Cara kerja OMC terlihat sederhana, namun menyimpan banyak potensi risiko. Berikut gambaran umumnya:
1.Pengguna mendaftar dan diminta melakukan deposit awal.
Baca Juga:Lolos Verifikasi BSU Tahap 2? Begini Cara Cairkan Uang Rp600 Ribu Langsung Masuk RekeningAplikasi Penghasil Uang OMC Resmi Scam? Member Mulai Gagal WD
2.Setelah itu, pengguna bisa memilih level akun yang menentukan tugas harian yang tersedia.
3.Tugas tersebut memberikan komisi dengan nilai berbeda, tergantung level akun.
4.Komisi lebih besar akan diberikan jika pengguna berhasil mendatangkan anggota baru.
Dengan kata lain, penghasilan utama justru berasal dari perekrutan dan bukan dari tugas yang dikerjakan. Pola semacam ini sering diasosiasikan dengan skema ponzi digital.
Status Legalitas Aplikasi OMC di Indonesia
Salah satu indikasi kuat bahwa aplikasi OMC ilegal adalah karena hingga saat ini tidak terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
Pengelola OMC berdalih bahwa mereka bukan platform investasi, sehingga tidak perlu izin OJK.
Namun, justru pernyataan tersebut menunjukkan lemahnya landasan hukum mereka.
Beberapa laporan juga menyebut bahwa OMC telah masuk pantauan lembaga pengawas seperti Satgas PASTI, meski belum ada keputusan resmi tentang pemblokiran.
