Oknum Perangkat Desa Mulyasari Diduga Gadaikan 4 Motor Dinas

Ilustrasi Motor Dinas
Ilustrasi Motor Dinas
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Empat oknum perangkat Desa Mulyasari, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar diduga menggadaikan motor inventaris desa. Camat Pataruman, Jaenal Arifin, membenarkan adanya dugaan penyalahgunaan aset milik Desa Mulyasari, Kota Banjar berupa empat unit kendaraan sepeda motor plat merah itu.

“Iya, terindikasi melakukan pelanggaran dengan menjaminkan unit kendaraan inventaris milik Desa,” tegas Jaenal saat dikonfirmasi Rabu (2/7/2025).

Ia mengungkapkan bahwa pekan lalu pihak kecamatan sempat mengamankan keempat unit kendaraan tersebut selama tiga hari sebelum akhirnya dikembalikan ke desa.

Baca Juga:KBB Gelar Aksi Gizi Massal untuk Ribuan PelajarMekanisme Penetapan UMK Tahun 2026 Belum Jelas

Jaenal menegaskan bahwa penggadaian aset desa jelas dilarang oleh regulasi yang berlaku. Meski aset telah kembali, pihaknya masih menyelidiki detail pelanggaran, termasuk kepada siapa motor-motor itu digadaikan dan berapa lama masa penggadaiannya.

“Kami sudah mengkonfirmasi kebenarannya dan mengecek ke lapangan serta mengamankan aset-aset tersebut,” jelasnya.

Sebagai tindakan, keempat oknum perangkat desa yang terlibat akan dikenai sanksi peringatan dan pembinaan. Jaenal berharap langkah ini, ditambah pengawasan intensif, dapat mencegah terulangnya peristiwa serupa di Desa Mulyasari maupun desa lain di Kecamatan Pataruman.

Ia mengakui bahwa kasus serupa di wilayahnya baru pertama kali terjadi di Mulyasari ini, meski sebelumnya ada indikasi serupa.

Menanggapi hal ini, Kepala Desa Mulyasari, Wawan Gunawan, membantah adanya penyalahgunaan aset. Ia menyatakan bahwa isu penggadaian motor desa hanyalah isu belaka dan persoalan telah selesai karena unit kendaraan sudah kembali.

“Intinya permasalahan ini sudah selesai. Hal-hal lainnya merupakan bentuk pinjaman pribadi tapi yang penting desa tidak kehilangan aset secara fisik maupun surat-suratnya,” klaim Wawan.

Meski mengakui beredarnya isu tersebut, ia menyangkal keterlibatan perangkat desa dalam penggadaian. Wawan mengaitkan penahanan motor di kecamatan selama tiga hari sebagai bukti keamanan aset.

Baca Juga:Pengamat Soroti Fasilitas Publik dan Kesadaran Sosial Ditengah Bandung Menuju Kota InklusifKCD 13 Ciamis Cuci Tangan atas Dugaan Kasus Korupsi Pembangunan SMKN 1 Cijeungjing?

Ia juga mengklaim telah menerapkan aturan baru yang melarang peminjaman motor inventaris desa menginap.

Kendati membantah penyalahgunaan, Wawan mengungkapkan bahwa pihaknya telah membuat perjanjian tertulis dengan oknum perangkat desa yang bermasalah tersebut. (CEP)

0 Komentar